Liputan6.com, Jakarta - Peraturan Presiden Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan ke 2 atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang mengatur tentang hukuman kebiri bagi penjahat seksual menuai kontroversi.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly tidak memungkiri masih ada penolakan dari kalangan dokter terkait suntik kimia kepada penjahat seksual. Hanya saja, Yasonna yakin dokter tetap menjalankan hukuman setelah ada putusan hukum.
"Saya kira kalau perintah hukum mereka tidak bisa mengelak," ujar Yasonna di Hotel Bidakara, Jakarta, Kamis (26/5/2016).
Penentuan hukuman kebiri memang berada di tangan hakim. Di sisi lain, kalangan dokter tetap menolak menjadi eksekutor karena bertentangan dengan kode etik dan sumpah dokter.
"Soal teknisnya memang terjadi perdebatan. Dokter itu kan menyembuhkan bukan memberi rasa sakit. Ada sumpah dokter," jelas Yasonna.
Suntik kimia yang akan diberikan memang berefek pada penurunan hormon pembangkit hawa nafsu pelaku. Tapi, hal itu tidak separah di beberapa negara yang menerapkan hukuman mati dengan suntik.
"Di beberapa negara sama seperti hukuman mati. Hukuman mati di beberapa negara pakai mati," Yasonna menandaskan.
Menkumham: Sudah Perintah Hukum, Dokter Tak Bisa Menolak Kebiri
Yasonna Laoly tidak memungkiri masih ada penolakan dari kalangan dokter terkait hukuman kebiri untuk penjahat seksual.
Diperbarui 26 Mei 2016, 14:24 WIBDiterbitkan 26 Mei 2016, 14:24 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Festival Balon Udara Akan Digelar di Tangerang, Tak Ganggu Penerbangan Pesawat?
Aliran Keluar Modal Asing di SRBI, SBN dan Saham Pekan Ini Capai Rp 24 Triliun
Di Ajang Pertamina Mandalika Racing Series 2025, Pertamina Dukung Pembalap Muda Berprestasi
146 Ribu Orang Wara-Wiri di Taman Mini Indonesia Indah Saat Libur Lebaran 2025
Geopolitik Dunia Memanas, Akankah Dunia Hadapi Ancaman Perang Nuklir? Begini Respons Pengamat
Hasil BRI Liga 1 2024/2025: Gol Menit Akhir Peralta Gagalkan Kemenangan Persib atas Borneo FC
Saksikan Sinetron Luka Cinta Episode Jumat 11 April Pukul 21.30 WIB di SCTV, Simak Sinopsisnya
Pelaku UMKM Dapat Kemudahan Akses Pemasaran Go Global Berkat Platform Digital PaDi UMKM
Menteri PPPA: Keberanian Korban di RSHS Bisa Buka Jalan Korban Lain untuk Bersuara
Van Dijk dan Salah Sepakat Pertahankan Warisan The Reds di Tengah Rumor Exodus Bintang
Dukung Kebijakan Dedi Mulyadi, Wali Kota Depok Buat Program Ini
Cek Fakta: Tidak Benar dalam Video Ini SPBU di Bekasi Terbakar pada Awal April 2025