KPK Pastikan Ada Tersangka Baru dalam Kasus Suap Pengajuan PK

Dalam kasus ini ada beberapa pihak yang diduga terlibat, terutama mereka yang sudah dicegah ke luar negeri.

oleh Oscar Ferri diperbarui 26 Mei 2016, 23:32 WIB
Diterbitkan 26 Mei 2016, 23:32 WIB
20160106-Agus Rahardjo-HF
Ketua KPK, Agus Rahardjo jelang bertemu dengan pimpinan Komisi Yudisial di gedung Komisi Yudisial, Jakarta. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Dalam penyidikan kasus dugaan suap pengajuan peninjauan kembali (PK) di Pengadilan‎ Negeri Jakarta Pusat, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan sejumlah indikasi keterlibatan pihak lain. Indikasi itu dilihat dari dikeluarkannya pencegahan terhadap dua orang dalam kasus ini.

Atas indikasi itu, Ketua KPK Agus Rahardjo memberi sinyal ada signifikansi dalam penyidikan kasus itu, yaitu bakal adanya tersangka baru dalam kasus ini.

"Itu pasti dong (tersangka baru). Mudah-mudahan tidak lama lagi kita akan melangkah ke hal-hal yang lebih signifikan," kata Agus di Jakarta, Kamis (26/5/2016).

Karenanya, saat ini penyidik KPK tengah merampungkan segala sesuatunya untuk meningkatkan status tersangka pada pihak-pihak yang diduga terlibat. Termasuk menyelesaikan bukti-bukti yang ditemukan.

"Seperti puzzle anak kecil. Kita lagi merangkaikan itu. Kita kan masih mengumpulkan data. Jadi data itu selalu untuk menambahi data yang lalu," ucap Agus.

Meski begitu, dia menolak menyebut siapa pihak yang diduga terlibat dan berpotensi menjadi tersangka. "Iya kalau dari pihak mana, bisa dari beberapa pihak kan," ujar Agus.

Dalam kasus ini memang ada beberapa pihak yang diduga terlibat. Terutama mereka yang sudah dicegah ke luar negeri. Yakni Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, Royani yang disebut-sebut sebagai sopir sekaligus ajudan Nurhadi, dan Chairman PT Paramount Enterprise International Eddy Sindoro.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya