MA Sulit Awasi Hakim Agar Tidak Terima Suap

MA sulit awasi hakim karena kemajuan teknologi yang memudahkan mereka berkomunikasi.

oleh Ahmad Romadoni diperbarui 26 Mei 2016, 07:23 WIB
Diterbitkan 26 Mei 2016, 07:23 WIB
banner infografis suap hakim tipikor
Hakim Tipikor Kembali Ditangkap KPK (Liputan6.com/Triyasni)

Liputan6.com, Jakarta - Beberapa bulan terakhir, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap hakim di berbagai daerah. Terakhir, KPK menangkap tangan Ketua Pengadilan Negeri Kepahiang Janner Purba.

Juru Bicara Mahkamah Agung Suhadi mengatakan, kondisi ini terjadi karena banyak faktor. Peran penting hakim dalam menentukan putusan atas sebuah perkara membuat godaan yang diterima pun tidak sedikit.

"Begitu (hakim) mengetok palu, dinyatakan orang menang atau kalah. Oleh karena itu, banyak yang pengaruhi hakim, panitera, atau aparatur lainnya," ujar Suhadi di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Rabu (25/5/2016).


MA juga mengalami kesulitan dalam mengawasi para hakim di seluruh Indonesia. Kemajuan teknologi yang memudahkan mereka berkomunikasi pun jadi kendala.

"Teknologi yang canggih sekarang ini, hubungan dengan telepon tidak bisa diketahui orang. Kecuali pertemuan di rumah atau di kantor, itu bisa diketahui," jelas dia.

Akibatnya, berbagai kasus tindak pidana korupsi yang dilakukan hakim baru terlihat setelah ada penangkapan. Dari situ, baru terlihat barang bukti yang dihadirkan menunjukkan ada tindak korupsi.

"Baru ketahuan setelah KPK menangkap dan menunjukkan ada dialog (komunikasi yang jadi bukti)," pungkas Suhadi.

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya