Liputan6.com, Jakarta - Keputusan sudah diambil Presiden Jokowi, tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang(Perppu)Â yang mengatur pemberatan hukuman bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak.
Seperti ditayangkan Liputan 6 Malam SCTV, Kamis (26/5/2016), dalam Perppu ini diatur hukuman untuk pelaku diperberat dengan penjara minimal 5 hingga maksimal 15 tahun penjara.
Tetapi, jika korbannya lebih dari satu orang serta gangguan vital lainnya, maka bisa dipidana lebih berat hingga hukuman mati.
Advertisement
Hukuman tambahan lainnya, identitas pelaku diumumkan dan kebiri kimia, kecuali bila pelaku anak-anak. Juga pemasangan pendeteksi elektronis dan hukuman lainnya.
Baca Juga
Namun, siapa yang akan menjadi eksekutornya?
Tidak semua sepakat dengan hukuman kebiri. Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menyatakan dilema etik, sementara pakar andrologi berpendapat, kebiri kimiawai secara fisik bisa merubah seseorang menjadi kewanitaan dan mudah terserang penyakit.
Dari materi Perppu yang dikeluarkan pemerintah, penerapan hukuman kebiri dan hukuman mati tergantung pada penilaian hakim dan menjadi keputusan hukum.
Terlepas dari pro dan kontra hukuman kebiri, di sejumlah negara, hukuman kebiri terbukti hampir 100 persen menurunkan kasus kejahatan seksual terhadap anak.