Jaksa Agung: Bila PK Selesai, Freddy Budiman Ikut Dieksekusi

Bila PK tersebut nantinya diputuskan ditolak, Freddy Budiman dipastikan masuk daftar terpidana narkoba yang akan dieksekusi tahun ini.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 27 Mei 2016, 18:50 WIB
Diterbitkan 27 Mei 2016, 18:50 WIB
VIDEO: Tolak Eksekusi, Freddy Budiman Bacakan Surat Taubat Nasuha
Fredfy memohon maaf pada tuhan, negara, dan masyarakat Indonesia, serta berjanji berhenti mengedarkan narkoba. (Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengaku masih menunggu putusan Mahkamah Agung (MA) terkait pengajuan permohonan peninjauan kembali (PK) dari terpidana mati kasus narkoba Freddy Budiman. Bila PK tersebut nantinya diputuskan ditolak, Freddy Budiman dipastikan masuk daftar terpidana narkoba yang akan dieksekusi tahun ini.

"Ya kalau sudah selesai alhamdulillah. Kita akan sertakan sekalian. Sekarang dia masih mengajukan PK dan PK dilakukan di Pengadilan Negeri Cilacap," kata Prasetyo di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Jumat (27/5/2016).

Menurut dia, saat ini sidang PK atas terpidana Freddy Budiman masih ditunda hingga pekan depan. Untuk itu, ia pun masih menunggu putusan dari sidang tersebut.

"Ternyata pengadilan atas permintaan penasihat hukum minta ditunda tujuh hari ke depan. Kita ikutilah, itu kan bagian dari permintaan terakhir mereka," tandas Prasetyo.

Mengaku Sudah Tobat

Freddy terakhir menjalani sidang PK di PN Cilacap pada Rabu lalu. Freddy tiba dengan pengawalan ketat polisi bersenjata laras panjang. Dia mengenakan baju gamis putih dengan peci hitam.

Di persidangan dia berharap Mahkamah Agung menerima memori PK dan menganulir hukuman mati yang dijatuhkan untuknya. Alasannya, dia masih ingin bertemu dengan keluarga yang telah lama ditinggalkan.

"Saya masih ingin melihat istri dan empat anak saya," ujar Freddy di hadapan majelis hakim.

Selain itu, Freddy juga mengaku sudah tobat dan tak akan mengulangi perbuatannya lagi. Dalam surat yang ditulis pada 2 April 2016 itu, Freddy mengaku tobatnya merupakan tobat nasuha atau tobat dengan janji tidak akan mengulangi perbuatan.

Dalam persidangan yang dipimpin oleh hakim ketua Catur Prasetyo dan jaksa penuntut umum Anton Suhartono itu, Freddy juga meminta maaf kepada negara dan masyarakat Indonesia.

Ia mengaku benar bertobat dan akan berhenti menjadi pengedar dan produsen narkoba. Selain itu, ia mengaku menyadari dan menyesali segala perbuatannya.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya