Liputan6.com, Jakarta - Tersangka pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso menempati ruang tahanan baru di Rutan Perempuan Pondok Bambu, Jakarta Timur. Pemindahan ini dilakukan setelah berkas perkara tahap dua diterima Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Kepala Rutan Pondok Bambu Ika Yusanti mengatakan, tidak ada perlakuan khusus terhadap alumnus Billy Blue Collage of Design itu. Sama seperti tahanan baru lainnya, Jessica harus menempati ruang khusus selama kurang lebih seminggu untuk adaptasi.
Baca Juga
"‎Dia memang di ruang penampungan yang disebut sebagai Mapenaling (masa pengenalan lingkungan). ‎Jadi bukan ruang isolasi, mohon diluruskan," ujar Ika kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (28/5/2016).
Advertisement
‎Ika mengakui, kondisi Rutan Pondok Bambu memang sudah sangat sempit karena dipenuhi tahanan yang jumlahnya terus bertambah. Bahkan ruang mapenaling yang hanya berkapasitas 10 orang terpaksa diisi 21 tahanan, termasuk Jessica.
Gadis 27 tahun yang disangka sebagai penabur racun sianida di es kopi milik Mirna ini pun harus rela berbagi tempat dengan 20 tahanan lainnya.
"Sebenarnya kapasitas ruangan sepuluh orang, tapi diisi 21 orang. ‎Luasnya hanya sekitar 4x6 meter," beber Ika.
Berkas Perkara Lengkap
‎Harapan Jessica bebas dari tahanan kandas setelah Kejati DKI menyatakan berkas perkara pembunuhan berencana 'kopi sianida' lengkap atau P21 di menit-menit terakhir. Keputusan itu berdasarkan surat Kepala Kejati DKI Jakarta nomor B3763011/EPP/1052016 tanggal 25 Mei 2016.
Jessica sendiri telah mendekam di sel tahanan Mapolda Metro Jaya sejak Sabtu 30 Januari 2016 dan akan habis pada Sabtu 28 Mei 2016. Sesuai KUHAP, polisi hanya boleh menahan tersangka maksimal 120 hari, sambil melengkapi berkas perkara sampai kejaksaan menyatakan berkas tersebut layak naik ke persidangan. Seandainya berkas tak‎ kunjung diterima hingga massa penahanan habis, maka Jessica bisa bebas dari tahanan.
Jessica resmi menjadi tersangka pembunuhan Wayan Mirna Salihin pada 29 Januari 2016. Jessica dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Mirna tewas usai menyeruput es kopi Vietnam di Olivier Cafe, Grand Indonesia, Jakarta Pusat, Rabu 6 Januari lalu. Diduga, kopi tersebut mengandung racun sianida.