Siswi SMP di Bogor Alami Kejahatan Seksual 10 Pemuda

Dari 10 pemuda tersebut, polisi baru menahan enam orang yang rata-rata berumur 17 hingga 26 tahun.

oleh Achmad Sudarno diperbarui 31 Mei 2016, 19:25 WIB
Diterbitkan 31 Mei 2016, 19:25 WIB
DPD RI Apresiasi Perppu Kebiri Terhadap Kekerasan Seksual
Penerbitan Perppu ini memperlihatkan keseriusan Pemerintah menangani masalah pemerkosaan, kejahatan dan kekerasan seksual pada anak.

Liputan6.com, Bogor - Siswi SMP berinisial KIS di Kota Bogor, Jawa Barat menjadi korban kejahatan seksual 10 pemuda. Perempuan di bawah umur itu mengalami kejahatan seksual secara bergilir di dua lokasi berbeda.

Peristiwa ini bermula ketika siswi 14 tahun itu bertemu MT alias Agay dan HA alias Abay di kawasan Perumahan Bogor Nirwana Residence, Kecamatan Bogor Selatan, pada Januari 2016 sekitar pukul 22.00 WIB.

Setelah ngobrol, kedua MT dan HA membawa KIS ke lapangan Dewi Sri, Kecamatan Bogor Barat menggunakan satu sepeda motor. Di lokasi tersebut, kedua pemuda itu langsung melakukan kejahatan seksual terhadap siswi SMP itu secara bergiliran.

Rupanya, kejadian tersebut kembali terulang. Kali ini, KIS mengalami kejahatan seksual oleh delapan pemuda, di rumah kos yang dihuni DE di Kelurahan Cikaret, Kecamatan Bogor Selatan.

"Awalnya, korban dijemput oleh dua pelaku IH alias Apang dan MA alias Aray, lalu dibawa ke kosan," kata Kapolres Bogor Kota Ajun Komisaris Besar Andi Herindra, Bogor, Jawa Barat, Selasa (31/5/2016).

Di rumah kos tersebut sudah ada Aray, IH, DN, FAI alias Doso, NR alias Utin, RD, HAE, dan ABD alias Omeng. Mereka secara bergiliran melakukan kejahatan seksual terhadap siswi SMP kelas VIII itu.

"Korban tidak bisa berontak karena tangan, kaki korban dipegang oleh para pelaku," ujar Andi.

Usai mengalami kejahatan seksual, KIS kemudian melaporkan kejahatan yang dialaminya ke Mapolres Bogor Kota akhir Februari lalu.

"Kejadian pertama Januari, yang kedua Februari," jelas Andi.

Dari 10 pemuda tersebut, polisi baru menahan enam orang yang rata-rata berumur 17 hingga 26 tahun itu. Mereka yakni MA alias Aray, NR alias Utin, AR alias Omeng, MT alias Agay, HA alias Abay, IH alias Apang.

Para pemuda itu dijerat Pasal 81 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara.

Sementara empat pelaku kejahatan seksual lainnya, yakni DE alias Deje, FA alis Dosol, RU alias Unet dan HA alias Bajek masih buron. "Kami masih mencari keempat pelaku lainnya," pungkas Andi.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya