Toko Peracik Miras Oplosan Pinggir Kali di Kramatjati Digerebek

Miras oplosan tersebut dijual ke berbagai kalangan. Termasuk anak sekolah.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 01 Jun 2016, 11:02 WIB
Diterbitkan 01 Jun 2016, 11:02 WIB
Ilustrasi Korban Miras Oplosan
Ilustrasi korban miras oplosan (Liputan6.com/Nafisco)

Liputan6.com, Jakarta - Petugas polsek Kramat Jati menggerebek sebuah toko pembuat minuman keras atau miras oplosan di Jalan Raya Inpres RT 004 RW 01, Tengah, Kramatjati, Jakarta Timur, Selasa 31 Mei malam kemarin.

Kanit Reskrim Polsek Kramat Jati AKP Erwin Pakpahan mengatakan, penggerebekan toko pengoplos miras itu berawal dari informasi masyarakat. Hasilnya, puluhan bungkus miras oplosan siap edar dan satu ember lainnya disita petugas.

"Dari laporan yang kami dapat itu, tim langsung bergerak dan menggerebek toko yang berada di pinggir kali tersebut," tutur Erwin di Jakarta, Rabu (1/6/2016).

Petugas juga mengamankan 2 orang pelaku berinisial SJ (42) dan JN (46), yang merupakan pemilik toko dan peracik miras. Selain satu ember dan puluhan kantong miras, polisi juga menemukan bahan baku pembuat minuman tersebut.

"Bahan baku juga kita sita. Semuanya kami amankan untuk diproses lebih lanjut," terang Erwin.

Diketahui, miras oplosan itu terbuat dari alkohol 90 persen, minuman soda, air, dan ditambahkan sirup sebagai penyedap rasa. Semua bahan baku itu sendiri dicampur menjadi satu untuk dijadikan miras.

"Miras itu dijual bungkusan. Perbungkusnya seharga Rp 15 ribu," tambah dia.

Dijual ke Anak Sekolah

Miras oplosan itu biasa dijual untuk semua golongan. Mulai dari anak sekolah, remaja, dewasa, hingga orangtua, sudah biasa antre di toko tersebut. Omset penjualan miras itu sendiri dalam setiap bulannya, diketahui mencapai belasan juta.

"Dalam satu hari paling sedikit 50 bungkus habis dijual," ujar Erwin.

Meski sejauh ini pihak kepolisian belum menemukan korban dari miras oplosan itu, keduanya akan dijerat dengan pasal 204 KUHP tentang pembuatan dan pengedaran minuman berbahaya dengan ancaman hukuman minimal 15 tahun penjara.

Sejauh ini, tambah Erwin, dalam razia pekat menyambut bulan Ramadan, pihaknya sudah menyita 406 botol minuman keras.

"Angka itu bisa terus bertambah, karena kami masih akan melakukan razia kembali," tutup Erwin.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya