Pemprov DKI Banding Putusan PTUN Soal Reklamasi

Saat ini, Pemprov masih mempersiapkan materi banding. Yayan menargetkan materi banding selesai besok.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 01 Jun 2016, 16:06 WIB
Diterbitkan 01 Jun 2016, 16:06 WIB
20160417-Penampakan Terkini Bentuk Pulau G Hasil Reklamasi Teluk Jakarta
Gundukan pasir menimbun sebagian teluk Jakarta di Muara Angke untuk dijadikan pulau , Jakarta, (17/4). Rencananya, Tempat yang menjadi lokasi sumber penghidupan para nelayan Muara Angke itu mulai disulap menjadi daratan. (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Biro Hukum Provinsi DKI Jakarta Yayan Yuhanah memastikan pihaknya akan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang mengabulkan gugatan Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) mengenai izin reklamasi Pulau G.

"(DKI) mau banding atas putusan PTUN. Kalau pengajuan banding tidak boleh lebih dari 14 hari, kita banding," ujar Yayan saat dihubungi, Rabu (1/6/2016).

Saat ini, Pemprov masih mempersiapkan materi banding. Yayan menargetkan materi banding selesai besok.

"Ada empat pertimbangan hukum. Nanti kita bahas mulai dari eksepsi, yang dikeluarkan ada beberapa pihak. Proses secara yuridis akan lihat. Mengenai pokok perkara lihat. Nanti kita jawab diproses banding kita," jelas Yayan.

Hingga saat ini, lanjut dia, salinan putusan PTUN tersebut belum sampai ke pihaknya.  

"Biasanya satu minggu baru keluar. Apalagi putusannya panjang gitu. Nah, setelah ada salinan itu, baru kami ajukan memori banding. Ada salinan itu baru kami bisa ajukan memori banding," ujar Yayan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya