Diperiksa Penyidik Kejagung, La Nyalla Hanya Isi Identitas

Sedikitnya ada 19 pertanyaan yang diajukan kepada La Nyalla. Hanya saja, jawaban yang diberikan hanya seputar identitas.

oleh Ahmad Romadoni diperbarui 01 Jun 2016, 16:52 WIB
Diterbitkan 01 Jun 2016, 16:52 WIB
20160531- La Nyalla di Kejagung-Jakarta- Helmi Afandi
Mantan Ketum PSSI La Nyalla Mattaliliti saat tiba di Kejagung, Jakarta, Selasa (31/5). Tersangka kasus dana hibah Pemprov Jatim ini langsung dibawa masuk ke 'Gedung Bundar'. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Umum PSSI La Nyalla Mattalitti rupanya hanya mengisi identitas diri selama menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung. Dia menolak menjawab pertanyaan penyidik soal perkara.

"Kita tetap hormati putusan praperadilan, tidak mau menjawab yang berkaitan dengan perkara. Semua pertanyaan tentang perkara tapi yang kita jawab hanya sampai identitas saja," kata kuasa hukum La Nyalla, Aristo di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (1/6/2016).

Sedikitnya ada 19 pertanyaan yang diajukan kepada La Nyalla. Hanya saja, jawaban yang diberikan hanya seputar identitas.

Aristo mengatakan, kliennya sangat menghormati putusan praperadilan yang menyebut status tersangka dirinya tidak sah. Sehingga dia merasa tidak perlu menjawab pertanyaan penyidik.

"Jadi kami tidak akan menjawab karena kami harus patuhi. Semua kita jawab seperti itu. Penetapan tersangka adalah tidak sah termasuk objeknya," lanjut dia.

Hal ini ditegaskan oleh kuasa hukum lainnya, Fahmi Bahmid. Sikap tidak memberi jawaban itu dirasa tidak melanggar hukum. Hal itu merupakan hak seseorang yang berhadapan dengan hukum sesuai KUHAP.

"Itu hak tersangka, diam pun adalah hak. Diatur dalam KUHAP," pungkas Fahmi.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya