KPK Periksa Hakim PN Bengkulu Terkait Suap 'Tarif' Vonis Bebas

Hakim itu adalah Siti Insirah, hakim tindak pidana korupsi Pengadilan Negeri Bengkulu.

oleh Oscar Ferri diperbarui 07 Jun 2016, 11:22 WIB
Diterbitkan 07 Jun 2016, 11:22 WIB
Ilustrasi vonis hakim
Ilustrasi vonis hakim. (Fsb.cobwebinfo.com)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Siti Insirah, hakim tindak pidana korupsi Pengadilan Negeri Bengkulu. Siti merupakan anggota majelis hakim perkara dugaan korupsi honor Dewan Pembina Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr Muhammad Yunus.

Perkara itu berujung suap‎ dan menjerat dua kolega Siti sesama anggota majelis hakim, Janner Purba dan Toton. Karenanya, Siti akan dikorek sebagai saksi untuk tersangka Edi Santroni.

"Jadi saksi untuk tersangka ES," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Selasa (7/6/2016).

Bersamaan dengan Siti, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Gubernur Bengkulu bernama ‎Junaidi Hamsyah, Ruzian Mizi dari pihak swasta, dan Sugiharto alias Sugi yang merupakan sopir Janner Purba‎.

"Mereka juga jadi saksi untuk ES," kata Priharsa.

Sebelumnya, KPK menetapkan 5 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengamanan sidang agar divonis bebas dalam perkara dugaan korupsi honor Dewan Pembina RSUD Dr Muhammad Yunus Bengkulu di Pengadilan Tipikor Bengkulu. Penetapan ini merupakan hasil operasi tangkap tangan Tim Satgas KPK di Bengkulu, Senin 23 Mei 2016 sore.

Mereka adalah hakim tindak pidana korupsi (tipikor) sekaligus Ketua Pengadilan Negeri Kepahiang Janner Purba, hakim adhoc tipikor PN Bengkulu Toton, dan Panitera PN Bengkulu Badaruddin Amsori Bachsin alias Billy.

Lalu ada mantan Kepala Bagian Keuangan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr Muhammad Yunus Bengkulu, Syafri Syafii, dan mantan Wakil Direktur Keuangan RSUD Dr Muhammad Yunus Bengkulu, Edi Santroni.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya