Polisi Berpangkat Aiptu Ditangkap Saat Pesta Sabu

Anggota polisi dari kesatuan Direktorat Pengamanan Objek Vital Polda Metro Jaya Aiptu Muhammad tertangkap basah sedang pesta narkoba.

oleh Audrey Santoso diperbarui 08 Jun 2016, 14:00 WIB
Diterbitkan 08 Jun 2016, 14:00 WIB
Ilustrasi borgol
Ilustrasi borgol (Abdillah/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Anggota polisi dari kesatuan Direktorat Pengamanan Objek Vital (Ditpamobvit) Polda Metro Jaya Aiptu Muhammad tertangkap basah sedang pesta narkoba. Ia bersama dua rekannya, WK dan SL, kedapatan mengonsumsi sabu di sebuah hotel, kawasan Mangga Besar, Jakarta Pusat, Selasa 7 Juni pukul 13.00 WIB.

"Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat terkait dengan kejadian curas (pencurian disertai kekerasan) pada 5 kemarin pukul 16.30 WIB. Pelapor Kau Chong Siswoyo," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (8/6/2016).

Awi menjelaskan, semula aparat Reserse Taman Sari mendalami laporan Kau Chong Siswoyo terkait perampasan motor dan uang senilai Rp 300 ribu yang dilakukan Aiptu Muhammad. Korban mengaku diberhentikan Aiptu Muhammad dan dituding anggota sindikat narkotika.

"Karena yang bersangkutan tidak tahu, makanya ya disampaikan dia tidak tahu menahu. Modus inilah yang dipakai sama tersangka. Karena (korban) tidak tahu, akhirnya diambillah motor dan dompet berisi Rp 300 ribu," ujar Awi.

Saat dikembangkan, terlacaklah keberadaan Aiptu Muhammad di kamar hotel tersebut. Awi melanjutkan, aparat yang melakukan penggrebekan, menemukan satu plastik kecil diduga bekas sabu, dua bong dan 5 cangklong, beberapa pisau lipat dan air soft gun di kamar hotel.

"Tiga-tiganya sudah menjalani tes urine dan positif mengandung sabu," ucap Awi.

Akhirnya Aiptu Muhammad yang sudah menjadi target operasi, dan kedua rekannya dibawa ke Polsek Taman Sari untuk ditahan. Polisi preman itu dijerat Pasal 365 juncto 351 KUHP tentang Pencurian disertai Kekerasan dan Penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.

"Jadi kalau (melanggar pasal) 365 di malam hari, pemberatan itu sampai dengan hukuman 12 tahun. Tapi kalau kejadiannya sore itu pidana penjaranya 9 tahun. Nanti sambil berjalan tentunya Propam bisa menyidik kode etiknya," jelas Awi.

"Nah ini sedang kita cari motor korban karena belum ketemu. Nanti kita dalami ke mana motor yang dirampas," Awi menutup.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya