Liputan6.com, Jakarta - Dua pemilik toko di pusat elektronik Jakarta Pusat, F dan FY ditangkap polisi lantaran menjual kepingan CD Software Microsoft palsu. Mereka mengemas CD tersebut menyerupai wujud aslinya hingga secara kasat mata sulit dibedakan.
Modus curang mereka ini terendus pihak Microsoft saat banyak konsumen mengeluhkan performa software tidak optimal ketika dipasang di perangkat komputer.
Usut punya usut, ternyata ada pihak tak bertanggung jawab yang mereplika CD software mereka dan menjualnya ke masyarakat luas. Bisnis ini sudah dijalani kedua tersangka setahun belakangan.
"Kami mendapat laporan dari Microsoft pada 16 Mei 2016 bahwa ada pemalsuan merek dengan menggunakan nama Microsoft. Lalu kami melakukan lidik dan menemukan dua toko menjual produk yang dimaksud," kata Kanit III Subdit Industri dan Perdagangan (Indag) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya Kompol Faisal di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (13/6/2016).
Di tokonya, kedua tersangka menyimpan 289 CD Microsoft palsu dan 30 lembar stiker lisensi keorisinilan produk tersebut. Berdasarkan keterangan keduanya, mereka tidak tahu-menahu di mana pabrik CD Microsoft palsu, mereka hanya memesan, membeli dan menjual kembali.
Baca Juga
"Pembuatnya masih dalam penyelidikan. Kedua tersangka ini hanya membeli, mengemas dan menjual kembali," Faisal menjelaskan.
Advertisement
Faisal berujar, jika CD asli dihargai Rp 2,5 juta, CD palsu ini hanya dihargai Rp 500 sampai Rp 750 ribu. harganya yang miring lebih menarik minat konsumen hingga produk ini laris manis diburu pembeli.
Dalam sebulan, kedua pelaku mampu mengantongi keuntungan Rp 50 juta. Pihak Microsoft sendiri mengaku total kerugian akibat beredarnya CD palsu ini mencapai besaran Rp 1 miliar per tahun.
"CD (palsu) ini dihargai 500 ribu. Yang asli harganya 2,5 juta. Total kerugian menurut Microsoft 1 miliar," ujar Faisal.
Atas aksinya tersebut, kedua pelaku terancam hukuman setahun penjara atau membayar denda paling banyak Rp 200 juta.
"Para pelaku dikenakan Pasal 94 Undang-Undang RI Nomor 15 Tahun 2001 tentang merek dengan pidana kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 200 juta," Faisal menandaskan.