Liputan6.com, Jakarta - Tim kuasa hukum RAL (16), terdakwa pembunuhan sadis Enno Parihah (18), yakin kliennya tidak bersalah. Malah, tim kuasa hukum mengklaim menemukan berbagai kejanggalan selama proses peradilan.
"Ada banyak kejanggalan dalam proses peradilan ini, mulai dari surat penangkapan hingga ke BAP di penyidikan," kata Alfan Sari, kuasa hukum RAL, kepada Liputan6.com, Kamis (16/6/2016).
Menurut dia, dakwaan dari awal persidangan tidak bisa dibuktikan dan terlalu dipaksakan. Dia menilai banyak fakta persidangan yang 'pincang', dan tidak sesuai dengan BAP. Selain itu, kuasa hukum RAL mengaku tidak pernah mendapatkan berkas perkara sebagai acuan dan dasar pembelaan.
"Bahkan BAP RAL saja kami dapatkan di persidangan hari ketiga, itu pun di akhir persidangan. Ada apa ini?" kata Alfan.
Penyidik, kata Alfan, beralasan melakukan pendalaman terkait kasus ini, lantaran ada kemungkinan bertambahnya tersangka lain.
"Loh, kalau nanti bertambah bagaimana konstruksi hukum di dalam penempatan posisi para pelaku yang jelas sudah tiga orang? Baik di BAP maupun di dakwaan," tutur Alfan.
Tidak hanya itu, kata Alfan, dalam surat penangkapan RAL dijelaskan berdasarkan keterangan 3 tersangka. Sebab, selama ini hanya ada 2 tersangka yang dihadirkan dalam persidangan.
"Sebetulnya, siapa tiga TSK tersebut?" kata Alfan.
Atas kejanggalan ini, pengacara RAL akan mengirim surat kepada Komisi Yudisial (KY), Propam, Kompolnas, dan juga KPAI. "Kami akan terus berjuang, demi rasa keadilan," tutup Alfan.
Pengacara Terdakwa: Ada Kejanggalan di Sidang Pembunuhan Enno
Menurut Alfan Sari, dakwaan dari awal persidangan pembunuhan Enno tidak bisa dibuktikan dan terlalu dipaksakan.
diperbarui 16 Jun 2016, 06:56 WIBDiterbitkan 16 Jun 2016, 06:56 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Khusus Tahun Baru 2025, Naik Transjakarta, MRT, dan LRT Bayar Rp 1
Penjualan Bertumbuh, Chery Amankan Merek Terlaris Kedua di China
Profil Satori Anggota DPR RI Fraksi Nasdem yang Diperiksa KPK, Awali Karier sebagai Anggota DPRD Cirebon dan Dikenal Aktif di Dunia Pendidik
Masyarakat di Wilayah Pesisir Jakarta Diimbau Waspada Banjir Rob hingga 3 Januari 2025
5 Alasan Mengapa Jahe Bisa Membantu Menurunkan Kolesterol Tinggi
Melihat Kinerja Saham Emiten Orang Terkaya di Indonesia Sepanjang 2024
Mau Dapat Diskon Tiket Kereta Api Gede-gedean? Simak Caranya di Sini
Ini Fitur Baru One UI 7 yang Paling Ditunggu Pengguna HP Samsung
Sempat Ramai, Bagaimana Potensi Perkembangan NFT di Indonesia?
Gelung Papua, Keindahan Burung Cenderawasih dalam Tatanan Rambut
VIDEO: Sejarah Perayaan Tahun Baru, Mulanya Dirayakan oleh Bangsa Romawi
VIDEO: Hakim Membolehkan Wanita yang Diperkosa Jay-Z dan Sean 'Diddy' Combs saat Usia 13 Tahun Memakai Identitas Anonim