Fadli Zon Minta KPK Cek Lokasi Lahan RS Sumber Waras

Menurut Fadli Zon, penyelidikan yang dilakukan KPK hanya berpedoman pada surat dan dokumen.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 18 Jun 2016, 12:02 WIB
Diterbitkan 18 Jun 2016, 12:02 WIB
20151012-Fadli Zon-Jakarta
Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon mendatangi KPK, Jakarta, Senin (12/10/2015). Fadli Zon ingin bertemu dengan pimpinan KPK sebagai President Global Organization of Parliamentarians Against Corruption. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengaku heran dengan kesimpulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang menyebut tidak ditemukan adanya tindak pidana di pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras.

Menurut Fadli, penyelidikan yang dilakukan KPK hanya berpedoman pada surat dan dokumen, sehingga menyimpulkan pembelian lahan RS Sumber Waras tidak bermasalah. Padahal, kata dia, seharusnya KPK melihat langsung lokasi lahan RS Sumber Waras sebelum menyimpulkan.

"Dalam satuan tugas (KPK) dalam Perpres harus melihat luas tanah, kepemilikan tanah, bangunan benda, dan harus membuat peta bidang, kalau itu hanya berdasarkan pada surat, dan seolah-olah tanah itu hanya di Jalan Kyai Tapa, tapi tidak melihat fisiknya bukan di Jalan Kyai Tapa, itu seperti membeli mobil Mercy tapi fisiknya mobil Kijang," kata Fadli dalam sebuah diskusi di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (18/6/2016).

Fadli pun mengaku siap menemani para pimpinan KPK meninjau lokasi RS Sumber Waras, sehingga nanti KPK dapat melihat langsung permasalahan tersebut.

"Saya ingin menemani pimpinan KPK dateng ke situ, dan anak SD sudah bisa baca kalau itu Sumber Waras bukan ada di Jalan Kyai Tapa. Harusnya KPK melihat itu, karena membeli tanah bukan seperti membeli kacang," tandas Fadli.

Beberapa waktu lalu, KPK menegaskan tidak ada tindak pidana korupsi dalam kasus pembelian sebagian lahan Rumah Sakit Sumber Waras oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

Oleh karena itu, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menuturkan, sulit untuk menaikkan status penyelidikan kasus pembelian lahan RS Sumber Waras ke tingkat penyidikan.

Alex mengatakan, berdasarkan laporan dari tim penyelidik KPK, belum ditemukan adanya penyalahgunaan kewenangan oleh Pemprov DKI Jakarta, dalam hal ini Gubernur Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

"Kalau terkait dengan Ahok misalnya dengan Sumber Waras penyalahgunaan kewenangan atau perbuatan melawan hukum apa sih, tentu terkait dengan jawaban sebagai gubernur. Ini yang belum penyelidik kami temukan," ujar Alex.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya