Gelapkan Dana Nasabah Rp 1,2 M, Karyawati Bank Swasta Ditangkap

Modus tersangka adalah dengan mengubah jangka waktu deposito yang ditentukan nasabah, dari 6 bulan menjadi sebulan saja.

oleh Audrey Santoso diperbarui 18 Jun 2016, 21:54 WIB
Diterbitkan 18 Jun 2016, 21:54 WIB
Borgol
Ilustrasi (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menangkap seorang pegawai bank swasta yang diduga menggelapkan dana beberapa nasabahnya. Total kerugian sementara ditaksir mencapai Rp 1,2 miliar.

Pegawai bank tersebut bertugas di funding officer atau FO, berinisial NN alias Anggi. Dia ditangkap Jumat 17 Juni 2016 pukul 22.30 WIB, di sebuah kantor bank di Jembatan Besi, Jakarta Barat.

"Unit II Subdit Fismondev (Fiskal, Moneter dan Devisa) telah melakukan penangkapan terhadap perempuan karyawan Bank D di kantor bank D cabang pembantu Candra Naya Jembatan Besi II Nomor 26 Jakarta Barat," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (18/6/2016).

Modus tersangka adalah dengan mengubah jangka waktu deposito yang ditentukan nasabah, dari 6 bulan menjadi sebulan saja. Setelah catatan bank atau warkat deposito nasabah terbit, ia memberikan kepada nasabah warkat palsu.

"Pada saat jatuh tempo deposito aslinya yaitu sebulan, tersangka mencairkan tanpa sepengetahuan nasabah dengan memalsukan tanda tangan," terang Awi.

Agar bilyet deposito dapat dicairkan, Anggi pun memalsukan tanda tangan nasabahnya. Kasus ini terungkap setelah dua nasabah berinisial K dan D melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Metro Jaya dengan nomor laporan polisi LP/3009/VI/2016/PMJ/Dit Reskrimsus tanggal 17 Juni 2016.

Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, lanjut Awi, Anggi telah melakukan penggelapan setelah setahun bekerja di Bank D, sejak awal tahun 2015 sampai dengan bulan Februari 2016. Ia dijerat Pasal 263 KUHP dan Pasal 264 KUHP dan pasal 374 KUHP dan Pasal 49 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf b Undang-undang RI Nomor 7 tahun 1992.

"Tentang Tindak Pidana Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 dan atau Pasal 3, 4, 5 Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)," ujar Awi.

Mantan Kabid Humas Polda Jawa Timur ini beralasan Pasal TPPU dikenakan pada tersangka karena Anggi memiliki mobil Nissan Grand Livina yang diduga dibeli dengan uang hasil kejahatannya.

"Ancaman TPPU maksimal penjara 20 tahun," tegas Awi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya