Liputan6.com, Jakarta - Saat ini diketahui revisi Undang-Undang atau revisi UU TNI tengah dibahas oleh DPR dan pemerintah. Kepala Staf Angkatan Darat atau KSAD Jenderal TNI Maruli Simanjuntak pun angkat bicara.
Hal itu disampaikan usai mengunjungi Lahan Ketahanan Pangan di Pusat Latihan Tempur (Puslatpur) Baturaja dan menerima sertifikat tanah dari Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid. Sertifikat itu mencakup lahan Puslatpur seluas 42.000 hektare yang dikelola oleh TNI AD.
Advertisement
Baca Juga
Salah satu poin revisi yang tengah menjadi perhatian adalah rencana penambahan usia pensiun prajurit hingga 60 tahun.
Advertisement
Menurut KSAD, kebijakan ini merupakan bagian dari keputusan negara yang akan ditentukan setelah melalui kajian menyeluruh, termasuk mempertimbangkan aspek keuangan negara dan kebutuhan organisasi TNI.
"Silakan nanti bagaimana kebijakan negara. Kita akan melihat dari aspek keuangan, kebutuhan jabatan dalam ketentaraan, dan lainnya. Semua akan dibahas dalam forum yang telah ditentukan," ujar KSAD Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, Rabu 12 Maret 2025.
Selain itu, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto mengungkapkan relevansi penambahan batas usia pensiun prajurit TNI dalam revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
Dia menilai, perubahan ini penting untuk mempertahankan kesiapan tempur dan mendukung regenerasi kepemimpinan TNI.
"Adapun relevansi batas usia pensiun TNI tetap konsisten mempertahankan keseimbangan antara kesiapan tempur dengan regenerasi kepemimpinan TNI menilai bahwa kesejahteraan karir prajurit dan pengembangan karir harus berjalan seimbang antara kepastian jenjang karir bagi prajurit muda dan manfaat bagi prajurit senior," kata Agus dalam rapat kerja dengan Komisi I DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis 13 Maret 2025.
Sementara itu, Menteri Pertahanan atau Menhan Sjafrie Sjamsoeddin menjabarkan, terdapat penambahan lima kementerian dan lembaga yang boleh diduduki prajurit TNI aktif. Dari sebelumnya berjumlah 10 menjadi 15.
Dalam paparan saat rapat kerja dengan Komisi I DPR, salah satu revisi UU TNI adalah mengubah Pasal 47 terkait kementerian dan lembaga yang bisa diisi oleh prajurit TNI.
Berikut sederet pernyataan KSAD, Panglima hingga Menhan terkait revisi UU TNI dihimpun Tim News Liputan6.com:
1. Kata KSAD soal Penambahan Usia Pensiun Prajurit TNI
Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak berbicara menanggapi beberapa isu terkait revisi Undang-Undang (UU) TNI yang tengah dibahas di DPR.
Hal itu disampaikan usai mengunjungi Lahan Ketahanan Pangan di Pusat Latihan Tempur (Puslatpur) Baturaja dan menerima sertifikat tanah dari Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid. Sertifikat itu mencakup lahan Puslatpur seluas 42.000 hektare yang dikelola oleh TNI AD.
Salah satu poin revisi yang tengah menjadi perhatian adalah rencana penambahan usia pensiun prajurit hingga 60 tahun. Menurut KSAD, kebijakan ini merupakan bagian dari keputusan negara yang akan ditentukan setelah melalui kajian menyeluruh, termasuk mempertimbangkan aspek keuangan negara dan kebutuhan organisasi TNI.
"Silakan nanti bagaimana kebijakan negara. Kita akan melihat dari aspek keuangan, kebutuhan jabatan dalam ketentaraan, dan lainnya. Semua akan dibahas dalam forum yang telah ditentukan," ujarnya, Rabu 12 Maret 2025.
Advertisement
2. KSAD Minta Jangan Ribut di Media
Terkait dengan prajurit TNI yang menduduki jabatan di kementerian dan lembaga negara lainnya, Ia menekankan bahwa isu ini sebaiknya tidak menjadi polemik. Marulli menegaskan bahwa TNI akan mengikuti keputusan negara dan peraturan yang berlaku.
"Bisa didiskusikan apakah tentara harus alih status atau pensiun sebelum menduduki jabatan tersebut. Namun, tidak perlu menjadi perdebatan yang berlarut-larut. Keputusan akhir akan mengikuti mekanisme yang ada, dan Kami (TNI AD) akan loyal seratus persen dengan keputusan," ucap dia.
Menanggapi kritik yang mengaitkan keterlibatan TNI dalam berbagai bidang dengan masa lalu, KSAD menilai bahwa pandangan tersebut perlu disikapi secara proporsional. Ia menyoroti perlunya diskusi yang lebih objektif dalam membahas peran prajurit di institusi sipil.
"Jadi tidak usah ramai bikin ribut di media, ini itu lah, Orde Baru lah, tentara dibilang hanya bisa membunuh dan dibunuh. Menurut saya, otak-otak (pemikiran) seperti ini, kampungan menurut saya," jelas KSAD Jenderal TNI Maruli Simanjuntak.
3. Panglima Sebut Perubahan Usia Pensiun Prajurit di Revisi UU TNI untuk Regenerasi
Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto mengungkapkan relevansi penambahan batas usia pensiun prajurit TNI dalam revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
Dia menilai, perubahan ini penting untuk mempertahankan kesiapan tempur dan mendukung regenerasi kepemimpinan TNI.
"Adapun relevansi batas usia pensiun TNI tetap konsisten mempertahankan keseimbangan antara kesiapan tempur dengan regenerasi kepemimpinan TNI menilai bahwa kesejahteraan karir prajurit dan pengembangan karir harus berjalan seimbang antara kepastian jenjang karir bagi prajurit muda dan manfaat bagi prajurit senior," kata Agus dalam rapat kerja dengan Komisi I DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis 13 Maret 2025.
Dia juga menjelaskan, penambahan batas usia pensiun prajurit juga didasari oleh pertimbangan usia harapan hidup rata-rata masyarakat Indonesia yang semakin meningkat.
Agus juga menyoroti pentingnya transisi bagi prajurit purnawirawan, yang memungkinkan mereka untuk berkarir sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) setelah pensiun, sesuai dengan keahlian yang dimiliki. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN.
"Terkait dengan transisi prajurit Purnawirawan berdasarkan Undang-Undang 5 tahun 2014 tentang ASN, memungkinkan prajurit pensiun untuk berkarir sebagai ASN sesuai keahliannya," ucap dia.
"Hal tersebut menjadi prioritas TNI dalam menjawab berbagai permasalahan saat ini dan masa mendatang," sambungnya.
Agus juga mengklaim, keputusan mengenai penambahan usia pensiun ini dibuat berdasarkan analisis data yang mempertimbangkan kebutuhan operasional, kesejahteraan prajurit, serta kebutuhan organisasi dan dampaknya terhadap APBN 2025-2030.
"Keputusan ini dibuat berdasarkan analisis berbasis data yang mempertimbangkan kebutuhan operasional kesejahteraan prajurit kebutuhan organisasi serta dampaknya pada APBN 2025-2030," pungkasnya.
Advertisement
4. Menhan Ungkap 15 Kementerian dan Lembaga Boleh Diisi Prajurit TNI Aktif
Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin menjabarkan, terdapat penambahan lima kementerian dan lembaga yang boleh diduduki prajurit TNI aktif. Dari sebelumnya berjumlah 10 menjadi 15.
Dalam paparan saat rapat kerja dengan Komisi I DPR, salah satu revisi UU TNI adalah mengubah Pasal 47 terkait kementerian dan lembaga yang bisa diisi oleh prajurit TNI.
Diperluas menjadi 15 yaitu, Korbid Polkam, Pertahanan Negara, Setmil Pres, Inteligen Negara, Sandi Negara, Lemhannas, DPN, SAR Nasional, Narkotika Nasional, Kelautan dan Perikanan, BNPB, BNPT, Keamanan Laut, Kejagung, dan Mahkamah Agung.
Sjafrie mengatakan, di luar 15 kementerian dan lembaga tersebut, TNI yang mengisi jabatan sipil harus pensiun dini.
"Jadi ada 15 kemudian untuk jabatan-jabatan tertentu lainnya itu kalau mau ditempat dia musti pensiun," kata Sjafrie.
Jika ada TNI yang akan ditempatkan di luar dari 15 kementerian dan lembaga tersebut maka harus pensiun dini. Baru bisa diusulkan untuk mengisi jabatan tersebut.
"Sedangkan untuk revisinya ini Presiden Republik Indonesia selaku panglima tertinggi juga telah memberikan petunjuk kepada menteri pertahanan untuk para prajurit TNI yang akan ditugaskan di kementerian dan lembaga, itu harus pensiun, dan kita sebut pensiun dini," ujarnya.
"Setelah pensiun, baru kita usulkan ke kementerian dan lembaga yang dimaksud," sambung Menhan.
5. Menhan Harap Revisi UU TNI Selesai Sebelum Reses DPR
Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin mengatakan, proses revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2024 tentang TNI bisa diselesaikan sebelum masa reses DPR RI.
Diketahui, 21 Maret 2025 DPR RI akan memasuki masa reses. Sehingga, pembahasan revisi UU TNI bakal digelar kurang lebih hanya satu pekan.
"Menteri Pertahanan menugaskan sekjen kementerian pertahanan untuk memimpin kelompok kerja yang akan membahas 3 pasal yang akan dibahas, dengan harapan ini bisa selesai pada bulan ramadhan, kita harapkan ini selesai sebelum reses para anggota DPR," kata Sjafrie, di Komisi I DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 11 Maret 2025.
Namun, dia menyerahkan kepada Panja DPR kapan pembahasan revisi UU TNI akan dimulai. Dia hanya menyebut, Pemerintah siap kapanpun akan membahasnya.
"Schedule ini akan ditentukan oleh ketua panja, yaitu ketua komisi I jadi kami menyesuaikan, kami siap," jelas Sjafrie.
Advertisement
