Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Ifa Sudewi, Ketua Majelis Hakim yang menangani perkara pencabulan dengan terdakwa Saipul Jamil. Dia diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan salah satu tersangka kasus dugaan suap tarif vonis ringan Saipul Jamil, yakni Bertha Natalia Rukuk Kariman .
Ifa Sudewi yang merupakan mantan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara sekarang menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Sidoarjo, Jawa Timur.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi," ucap Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, saat dikonfirmasi, Rabu (22/6/2016).
Sementara itu, Ifa yang datang memenuhi panggilan di gedung KPK tak memberikan komentar terkait pemeriksaannya.
KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap keringanan hukuman terdakwa Saipul Jamil, dalam perkara dugaan pelecehan remaja pria di bawah umur di PN Jakarta Utara.
Penetapan empat tersangka ini merupakan hasil operasi tangkap tangan (OTT) tim satgas KPK, pada Rabu 15 Juni lalu.
Keempat tersangka tersebut, yakni Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi, Bertha Natalia dan Kasman Sangaji selaku pengacara Saipul Jamil, serta Samsul Hidayatullah selaku kakak kandung Saipul Jamil.
Rohadi diduga menerima suap Rp 250 juta dari pihak Saipul Jamil. Sementara komitmen fee untuk vonis ringan ini diduga Rp 500 juta. Adapun tujuan uang suap itu diberikan agar memuluskan keinginan Saipul divonis ringan oleh Majelis Hakim PN Jakut.
Saipul sendiri divonis tiga tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Jakarta Utara. Vonis itu jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa, yang menuntut duda Dewi Perssik tersebut tujuh tahun penjara.
Majelis Hakim perkara Saipul Jamil terdiri dari Hakim Ifa Sudewi selaku Ketua Majelis sekaligus sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Utara, dan empat hakim lain selaku Anggota Majelis yakni Hasoloan Sianturi yang juga Humas PN Jakarta Utara, Dahlan, Sahlan Efendi, dan Jootje Sampalang.
Rohadi sebagai penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Kemudian terhadap Bertha, Kasman, dan Samsul dalam posisinya selaku penyuap dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
KPK Periksa Ketua Majelis Hakim Kasus Saipul Jamil
Ifa yang datang memenuhi panggilan KPK memilih tak memberikan komentar pemeriksaannya.
diperbarui 22 Jun 2016, 12:51 WIBDiterbitkan 22 Jun 2016, 12:51 WIB
Advertisement
Live Streaming
Powered by
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Hasil MotoGP Solidaritas 2024: Maverick Vinales Kuasai FP2, Jorge Martin-Francesco Bagnaia di Luar 10 Besar
Diskon Gede-gedean Tiket Kereta Panoramic hingga Whoosh, Buruan Datang ke Sini!
Ingin Senantiasa Dijaga Allah dari Perbuatan Maksiat? Amalkan Wirid Ini Kata UAH
11 Resep Kue Pukis dari Berbagai Topping, Empuk dan Anti Bantet
Nonton Series Love is (Not) Blind Gratis di Vidio: Drama Romantis Tentang Karier, Cinta, dan Pengkhianatan
Sinopsis dan Daftar Pemain Original Series Omen, Serial Thriller Remaja di Vidio
Emisi Karbon Global Naik 41,6 Miliar Ton, Capai Rekor Tertinggi pada 2024
6 Manfaat Pilates untuk Kesehatan Tubuh dan Mental
Nonton Series The Break Upper Gratis di Vidio : Misi Merusak Hubungan Orang
Diguyur Hujan, Kampanye Akbar Maesyal-Intan di Tangerang Tetap Dipadati Puluhan Ribu Massa
Survei Pilkada Depok: Imam-Ririn 51,7 Persen, Supian-Chandra 39,2 Persen
Finalis Tuli Pertama Miss Universe 2024 Mia le Roux Putuskan Mundur Jelang Final, Ada Apa?