Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami keberadaan uang Rp 700 juta yang ditemukan di mobil Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara‎, Rohadi. Uang tersebut ditemukan setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Rohadi beberapa hari lalu.
"Masih terus didalami (keterkaitan uang Rp 700 juta dengan kasus suap)," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin (20/6/2016).
Rohadi ditangkap tangan oleh KPK bersama enam orang lainnya dalam kasus dugaan suap untuk meringankan vonis perkara pencabulan dengan terdakwa Saipul Jamil. Namun dari jumlah tersebut, KPK hanya menetapkan empat orang sebagai tersangka.
KPK mengklaim sudah mengantongi sejumlah nama yang akan dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara ini. Saksi-saksi itu akan diperiksa dalam waktu dekat ini. Namun Yuyuk tidak mengungkapkan siapa saja yang bakal diperiksa.
"Pasti akan ada yang dipanggil. Tapi belum ada informasi jadwal nya," kata Yuyuk.
Rabu siang 15 Juni 2016, KPK menangkap tangan Rohadi yang menjabat sebagai panitera di PN Jakarta Utara. Dalam penangkapan ini, KPK berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai Rp 250 juta yang diduga kuat sebagai suap dari pihak Saipul Jamil untuk meringankan kasusnya.
Tak lama kemudian, Satgas KPK berhasil menangkap Samsul Hidayatullah yang merupakan kakak Saipul Jamil. Samsul ditangkap di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Sementara dua lainnya yang merupakan pengacara Saipul, yakni Bertha Natalia dan Kasman Sangaji ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta pada malam.
‎Oleh KPK, Rohadi sebagai terduga penerima suap dijerat dengan Pasal ‎12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sedangkan Bertha, Kasman, dan Samsul dalam posisi sebagai terduga pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Suap Vonis Saipul Jamil, KPK Dalami Rp 700 Juta Milik Rohadi
KPK sudah mengantongi sejumlah nama yang akan dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara ini.
diperbarui 20 Jun 2016, 14:15 WIBDiterbitkan 20 Jun 2016, 14:15 WIB
Saipul Jamil kembali menjalani sidang dugaan pelecehan seksual terhadap remaja DS, di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (18/5/2016). [Foto: Herman Zakharia/Liputan6.com]
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Dompet Dhuafa Ajak Anak Muda Banda Kembangkan Daerah Sinergi dengan Pemerintah
Apakah Pernah Ada Nabi di Indonesia? Simak Penjelasan Ustadz Felix Siauw
Cuaca Indonesia Hari Ini Sabtu 16 November 2024: Hujan Diprediksi Guyur Sejumlah Daerah pada Malam Hari
Daerah Tropis Adalah Wilayah dengan Karakteristik Iklim Unik
Prabowo Bertemu PM Kanada Justin Trudeau, Bahas Kerja Sama Perikanan hingga Energi
Tampilkan Korea Megah di Laga Timnas Indonesia vs Jepang, La Grande Indonesia dan Ultras Garuda Banjir Pujian
Kim Jong Un Perintahkan Produksi Massal Drone Serang
Maxx Coffee Luncurkan Menu Akhir Tahun, Ada Minuman Bernuansa Putih dan Roti yang Rasanya Bisa Bikin Nagih
Raffi Ahmad dan Nagita Slavina Buka Lowongan Kerja Terbaru, Simak Cara Daftarnya!
6 Potret Miniatur Hewan Dari Benang Wol Ini Unik, Detailnya Seperti Asli
Cek Fakta: Tidak Benar dalam Foto Ini Merupakan Erupsi Gunung Lewotobi
NGAYOGJAZZ 2024, Festival Jazz Merakyat di Pedesaan Yogyakarta