Jessica Wongso Bakal Hadapi Putusan Sela Hari Ini

Jessica didakwa melakukan pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 28 Jun 2016, 06:37 WIB
Diterbitkan 28 Jun 2016, 06:37 WIB
20160621-Sidang Lanjutan, Jessica Wongso Dengarkan Jawaban Jaksa-Jakarta
Jessica Kumala Wongso, tersangka pembunuhan Wayan Mirna Salihin, mendengarkan jawaban Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan di PN Jakarta Pusat, Selasa (21/6). Sidang tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim Kisyoro. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan menggelar sidang lanjutan kasus pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso. Sidang digelar dengan agenda pembacaan putusan sela.

"Sidang ditunda pada 28 Juni 2016 dengan agenda putusan sela. Diperintahkan untuk menghadirkan terdakwa," ujar Ketua Majelis Hakim Kisworo di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 21 Juni 2016.

Pengacara Jessica sempat meminta kesempatan kepada majelis hakim untuk mendengarkan tanggapan atas replik atau jawaban eksepsi yang telah disampaikan jaksa penuntut umum (JPU). Namun, permohonan itu ditolak.

Pada sidang perdana, Jessica didakwa melakukan pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP. Terdakwa yang diduga menabur racun sianida di kopi Mirna ini pun terancam vonis maksimal hukuman mati.

Melalui pengacaranya, Jessica menyampaikan keberatannya. Surat dakwaan JPU dianggap lemah dan tidak cermat karena tidak menyebutkan dari mana, kapan, dan bagaimana Jessica mendapatkan sianida. Mereka juga mempertanyakan dimana Jessica menyembunyikan racun itu saat tiba di Kafe Olivier.

Namun eksepsi itu ditolak JPU. Jaksa berpendapat pembunuhan berencana cukup dijelaskan dengan uraian tentang subjek atau pelaku, bukan objek atau alat. Uraian subjek itu, salah satunya berupa adanya niat dari dalam batin, Jessica akan melakukan pembunuhan.

Kemudian pada materi eksepsi lainnya, jaksa menilai pengacara Jessica keliru dan salah memaknai uraian tentang akibat perbuatan kliennya dalam surat dakwaan. Sebab, mereka hanya memaknai secara sepotong-potong.

Penasihat hukum Jessica berasumsi surat dakwaan JPU tidak cermat dan tidak lengkap. Sebab, ‎di dalamnya tidak tergambar adanya persesuaian antara racun sianida yang diminum Mirna dengan yang ada dalam tubuhnya.

Namun JPU menilai asumsi tim penasihat hukum Jessica keliru. Pengacara perempuan 28 tahun itu dianggap tidak memiliki kapasitas mempertanyakan kadar sianida dalam surat dakwaan. Apalagi, pertanyaan tersebut telah masuk pada materi pokok dan akan dijawab oleh ahli pada persidangan selanjutnya.

**Ingin mendapatkan informasi terbaru tentang Ramadan, bisa dibaca di sini.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya