Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Polri mengungkap peredaran vaksin palsu. Pengungkapan ini sontak membuat geger masyarakat. Begini awal mula penyidik mengendus keberadaan vaksin palsu di masyarakat.
"Ada selisih harga yang jauh. Dari situ kami bergerak dan menyelidiki temuan tersebut," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus, Brigadir Jenderal Polisi Agung Setya, saat berbincang di Redaksi Liputan6.com, SCTV Tower, Jakarta, Rabu, 29 Juni 2016.
Penyidik Sub Direktorat Industri dan Perdagangan lalu mendapati satu apotek AM di Bekasi yang menjual vaksin palsu dengan selisih harga yang jauh ditawarkan vaksin asli.
Vaksin palsu tersebut lalu dibawa ke pabrik pembuat vaksin asli. Gunanya adalah untuk membedakan fisik, mana vaksin asli dan vaksin abal-abal.
Penyidikan berlanjut. Petugas lalu mengecek izin usaha dan distribusi yang dimiliki apotek tersebut. "Ternyata dia tidak punya izin, distribusinya ilegal," kata Agung.
Petugas lalu mencokok pemilik apotek dan mengembangkan sebaran lokasi vaksin. Sampai akhirnya mendapati produsen pembuat vaksin palsu, di antaranya di Cakung dan Bekasi.
"Total pembuat atau produsen ada empat," kata Agung.
Penyidikan terus mengembangkan pengungkapan dan mencari penyalur-penyalur vaksin abal-abal lainnya. Beberapa di antaranya didapat di Subang dan Semarang. Hasil penyelidikan sementara, mereka memasarkan ke beberapa wilayah, seperti Jakarta, Banten, Aceh, Medan, Padang, dan Semarang.
"Setelah mengungkap empat kelompok ini (produsen) kami fokus distribusi vaksin," jelas Agung.
Langkah tersebut dilakukan guna mengetahui pemakai vaksin untuk selanjutnya divaksinasi ulang. Oleh sebab itu, Bareskrim tidak sendiri dan menggandeng beberapa unsur seperti Kementerian Kesehatan, asosiasi rumah sakit, dan BPOM guna mengusut tuntas kasus yang menyedot perhatian publik tersebut.
"Kita ingin seluruh titik penggunaan ditemukan, saat ini terus diidentifikasi," kata Agung.
Terakhir, dia melanjutkan, penyidik menemukan bidan di bilangan Cakung, Jakarta Timur, yang melakukan praktek pemberian vaksin palsu. "Dia pembuat sekaligus eksekusi (memberikan vaksin)," beber Agung.
Adapun tersangka kasus ini berjumlah 16 orang. "14 ditahan dan dua tidak ditahan," ujar Agung.
Mereka yang dijerat dengan pelanggaran Undang-Undang Kesehatan dan Perlindungan Konsumen ini terdiri dari produsen, distributor, hingga pegawai rumah sakit.
Lalu, bagaimana dengan rumah sakit yang terlibat pemberian vaksin palsu?
"Akan kita dalami. Terkait orang-orangnya yang terlibat kita lakukan pemeriksaan," terang Agung.
Saat ini sudah ada tiga pegawai rumah sakit yang diperiksa penyidik untuk kasus ini. "Ketiga-tiganya perawat," kata Agung.
Baca Juga
Advertisement
**Ingin mendapatkan informasi terbaru tentang Ramadan, bisa dibaca di sini.