Liputan6.com, Bekasi - Sebanyak 415 narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Bekasi, Jawa Barat, mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukuman dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1437 H.
Kepala Lapas Bekasi Yudi Suseno mengatakan, remisi diberikan kepada napi yang telah menjalani hukuman minimal 6 bulan dan berkelakuan baik selama di penjara.
"Besarnya remisi masing-masing napi berbeda, ada 15 hari sampai 1,5 bulan untuk remisi khusus. Sedangkan untuk remisi umum paling lama 5 bulan dan paling sedikit 1 bulan. Khusus remisi Idul Fitri ada 7 napi yang dinyatakan dinyatakan bebas," ujar Yudi Suseso kepada Liputan6.com di Bekasi (6/7/2016).
Yudi mengatakan,dari 415 narapidana yang mendapatkan remisi Idul Fitri, hampir 60 persen atau 249 orang merupakan kasus narkoba, sedangkan kasus korupsi di Lapas Bekasi tidak ada," pungkas Yudi.