Kemenhub: Jika Arus Balik Macet, Pembayaran Tol Harus Gratis

Pengelola harus membebaskan transaksi tol ketika jalur di depan pintu dalam kondisi kosong sehingga perlu percepatan arus kendaraan.

oleh Liputan6 diperbarui 07 Jul 2016, 06:48 WIB
Diterbitkan 07 Jul 2016, 06:48 WIB
20160703-Pintu Tol Brebes Timur Macet Parah, Kendaraan Mengular Hingga 20 Km
Ribuan kendaraan terjebak kemacetan di pintu tol Brebes Timur, Jawa Tengah, Minggu (3/7). Hingga pukul 13.00 WIB, antrean kendaraan di Jalur teraebut telah mencapai 20 kilometer. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan meminta Badan Pengelola Jalan Tol menggratiskan pembayaran tol saat terjadi kemacetan panjang pada arus balik mendatang.

"Sejak awal saya katakan, pengelola jalan tol harus berani menggratiskan jalan tol untuk sesaat, misalkan ketika antrean sudah mencapai 10 kilometer," kata Direktur Jenderal Hubdar Kemenhub RI Pudji Hartanto seperti dikutip Antara, Rabu 6 Juli 2016.

Pudji menyebutkan proses transaksi pembayaran tol yang lama menjadi salah satu faktor kemacetan saat arus mudik Lebaran sehingga pengelola jalan bebas hambatan itu perlu mengambil kebijakan yang berani.

Pudji menuturkan, pengelola harus membebaskan transaksi tol ketika jalur di depan pintu dalam kondisi kosong sehingga perlu percepatan arus kendaraan.

Mantan Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri itu menyatakan langkah membebaskan transaksi sementara akan mengurangi antrean kendaraan. Selain itu, pengelola jalan tol harus memberikan kompensasi kepada pengguna kendaraan yang terjebak macet.

"Jika di pintu Cikarang Utama macet panjang, saya katakan ke Korlantas untuk memberikan gaji kami ke pengelola jalan tol supaya kendaraan bisa lolos pintu tol," tutur Pudji.

Pudji juga menekankan seluruh lembaga berkepentingan harus bekerja sama saat mengamankan arus mudik dan balik Lebaran 2016, termasuk memperkuat lima pilar.

Pilar pertama yakni manajemen lalu lintas yang dipegang Bapenas, infrastruktur yang menjadi tanggung jawab Kementerian PU Pera seperti kelayakan jalan termasuk pengelolaan jalan tol dan Kemenhub bertanggung jawab kelayakan kendaraan.

Selanjutnya, polisi mengerahkan sumber daya manusia, seperti mencegah kecelakaan, merekayasa lalu lintas dan buka tutup jalan, serta Kementerian Kesehatan yang mengawasi kesehatan pengendara.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya