Liputan6.com, Jakarta - Pengacara terdakwa Jessica Kumala Wongso, Yudi Wibowo Sukinto menyindir ayahanda Wayan Mirna Salihin, Darmawan Salihin di tengah persidangan kasus pembunuhan Mirna. Yudi menyebut Darmawan berlagak seperti polisi karena mengumbar melakukan investigasi dan mengamankan beberapa barang bukti pembunuhan Mirna.
"Anda bilang tadi sita ini itu kayak reserse saja. Anda bilang ada USB (berisi rekaman CCTV Olivier Cafe yang menggambarkan Jessica meracuni Mirna). Di mana USB-nya? Katanya ada rekaman? Di mana?" kata Yudi kepada Darmawan yang sedang bersaksi di Ruang Sidang Kartika I, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (12/7/2016).
Mendengar disindir bak polisi reserse, Darmawan menanggapi Yudi dengan santai. Menurut dia, tidak masalah seorang ayah menginvestigasi kasus kematian anaknya sendiri. Ia menambahkan, rekaman kamera pengawas tersebut sudah diserahkan ke pihak kepolisian. Oleh kepolisian, telah diberikan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Baca Juga
"Saya ambil, yang asli diserahkan ke polisi. Di kasih kejaksaan. Sah-sah saja seperti reserse. Udah lu jangan ngarang lagi lah Yud," ujar Darmawan.
Advertisement
Karena melihat percakapan antara Yudi dan ayah Mirna memanas, Hakim Ketua Kisworo menengahkan mereka. Kisworo mengatakan kepada Yudi bahwa pembuktian di persidangan adalah kewajiban Jaksa Penuntut Umum dan meminta Yudi tak mendesak Darmawan.
"Begini, begini. Saya jelaskan. Saksi tidak wajib membuktikan apa pun di persidangan. Nanti buktinya oleh penuntut umum," ucap Kisworo.
Jaksa mendakwa Jessica Kumala Wongso dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Ancaman hukuman yang diatur dalam Pasal 340 itu, pidana penjara 20 tahun, seumur hidup, atau maksimal hukuman mati.