Pemeriksaan Selesai, Polda Sumut Tidak Menahan Ramadhan Pohan

Alasan penyidik tidak menahan Ramadhan Pohan karena yang bersangkutan diyakini tak akan mempersulit pemeriksaan.

oleh Reza Efendi diperbarui 20 Jul 2016, 22:14 WIB
Diterbitkan 20 Jul 2016, 22:14 WIB
2-ramadan-pohan-131025d.jpg
Ramadhan Pohan memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai saksi atas kasus Gratifikasi Megaproyek Hambalang dengan tersangka Anas Urbaningrum (Liputan6.com/Abdul Aziz Prastowo)

Liputan6.com, Medan - Usai menjalani pemeriksaan di Ditreskrimum SubDit II Polda Sumut terkait kasus dugaan penipuan, Ramadhan Pohan tidak ditahan. Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Rina Sari Ginting mengatakan, alasan penyidik tidak melakukan penahanan karena yang bersangkutan diyakini tak akan mempersulit pemeriksaan.

"Pertimbangan penyidik tersangka tidak akan mempersulit penyidikan dan tidak akan melarikan diri. Atas jaminan proses penyidikan tetap berjalan," kata Rina, Rabu (20/7/2016).

Sementara Ramadhan Pohan yang keluar dari ruangan penyidik didampingi pengacaranya Sahlan Rivai Dalimunthe langsung memberikan keterangan. Ramadhan mengaku keberadaannya di Polda Sumut untuk memenuhi panggilan.

"Saya datang diperiksa untuk memenuhi panggilan. Panggilan pertama dan panggilan kedua saya dalam keadaan tidak bisa karena sakit. Kali ini saya datang untuk menyampaikan keterangan," ucap Ramadhan.

Dia juga menyampaikan bahwa tidak ada penangkapan. "Nanti kalau ada dimintai keterangan kembali, saya akan datang untuk memenuhi sebagai warga negara yang baik," tegas Ramadhan.

Disinggung mengenai materi pemeriksaan, Ramadhan menyarankan untuk bertanya kepada kuasa hukumnya. "Saya tidak ada terlibat utang piutang, baik secara lisan maupun tertulis kepada siapa pun," Ujar Ramadhan.

Mengenai bukti-bukti yang disebutkan polisi, politikus Partai Demokrat ini menyatakan menyerahkan semuanya kepada proses penyidikan yang dilakukan polisi.

"Dengan persoalan ini ke depan saya akan berhati-hati berhubungan dengan orang. Para pelapor saya mengenalnya tahun 2015 pada saat mau Pilkada. Bagaimanapun saya tetap berterima kasih kepada semua orang yang telah membantu saya dan Pak Edi saat bertarung di pemilihan Wali Kota Medan kemarin," terang Ramadhan.

Ramadhan Pohan ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penipuan dengan total Rp 15,3 miliar, setelah dia memberikan jaminan cek kepada para korbannya. Ia dikabarkan tiba di Polda Sumut, Selasa kemarin sekitar pukul 24.00 WIB, kemudian menjalani pemeriksaan hingga Rabu malam sekitar pukul 20.00 WIB.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya