Liputan6.com, Bogor - Penyidik Reskrim Polres Bogor menetapkan 10 tersangka terkait kasus perusakan dan penurunan bendera merah putih di halaman Kantor Camat Rumpin, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Senin 18 Juli lalu.
Kendati demikian, penetapan 9 tersangka perusakan kaca jendela dan 1 orang yang menurunkan bendera di Kantor Camat Rumpin, Bogor, tak disertai dengan penahanan. "Semua sudah dilepaskan. Tidak ada yang ditahan," ucap Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Aulia Jabar saat dihubungi Liputan6.com, Rabu 20 Juli 2016.
Baca Juga
Ia juga menepis soal jumlah pelaku yang diamankan dan sempat santer dikabarkan ada sekitar 30 orang. Ia menegaskan hanya 10 tersangka yang dibawa ke Polres Bogor.
Advertisement
Sementara itu, Kapolsek Rumpin Kompol Parmin mengatakan, dari 10 tersangka, 9 orang melakukan perusakan dengan melempari kaca jendela dengan batu, dan 1 orang lainnya menurunkan bendera Merah Putih menjadi bendera setengah tiang.
"Kasus ini ditangani langsung Polres Bogor," ujar dia.
Peristiwa itu terjadi saat ratusan orang menggelar unjuk rasa terkait kerusakan jalan di wilayah tersebut pada Senin 18 Juli 2016. Massa yang emosi, melempari kaca jendela dan menurunkan bendera yang ada di halaman kantor kecamatan.
Bukan hanya itu, massa juga mengusir seluruh staf kecamatan dan berakhir dengan penyegelan kantor camat.
Akibat peristiwa tersebut, pelayanan di Kantor Kecamatan Rumpin, ditutup selama dua hari. Namun pada Rabu 20 Juli 2016, situasi kembali normal. Pelayanan pun dibuka seperti biasa. "Alhamdulillah sekarang sudah kondusif. Pelayanan di kantor kecamatan juga sudah kembali normal," kata Parmin.