Jadi Saksi Suap Reklamasi, Ahok Akui Kenal Bos Agung Podomoro

Ahok mengaku kenal dengan mantan Presiden Direktur Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 25 Jul 2016, 16:10 WIB
Diterbitkan 25 Jul 2016, 16:10 WIB
20160719- Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama-Ahok- Herman Zakharia
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama saat menerima kunjungan pemain dan kru film 3 Srikandi, Jakarta, Selasa (19/7). (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alais Ahok menjadi saksi dalam sidang suap reklamasi dengan terdakwa Ariesman Widjaja, mantan Presiden Direktur Agung Podomoro Land (APL).

Ahok memasuki ruang sidang oukul 15.48 WIB. Sebelum sidang dimulai, Ahok mengaku mengenal dengan Ariesman karena tinggal di kompleks yang sama yakni pantai Mutiara Pluit. Ariesman dikenalnya lantaran hubungan kerja dan bukan hubungan keluarga.

"Kenal. Hubungan kerja dan kebetulan satu kompleks rumah,"ujar Ahok di pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (25/7/2016).

Namun untuk terdakwa Trinanda Trihantoro, Ahok mengaku tidak mengenal anak buah Ariesman itu.

Pada sidang sebelumnya, jaksa telah menghadirkan saksi Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi, Wakil Ketua DPRD DKI Mohamad Taufik, Ketua Fraksi Partai Hanura Mohamad Sangaji, dan Ketua Pansus Zonasi Selamat Nurdin hadir.

Kasus suap ini bermula ketika akhir Januari 2016 Ariesman diduga mengarahkan anak buahnya, Trinanda Prihantoro, untuk berkoordinasi dengan anggota DPRD DKI Mohamad Sanusi guna menyampaikan masukan-masukan dari APL dalam draf Raperda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara (RTRKSP) Jakarta.

Pihak APL ingin Sanusi berupaya menghilangkan pasal soal tambahan kontribusi sebesar 15 persen dari nilai NJOP total lahan yang dapat dijual. Pasal itu diupayakan agar tak dicantumkan di raperda, tetapi dituangkan dalam pergub.

Ariesman sendiri didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya