Kilas Indonesia: NU Putuskan Pokemon Go Haram Jika...

PBNU juga mengimbau masyarakat untuk menjauhkan diri dari game Pokemon Go.

oleh Liputan6 diperbarui 25 Jul 2016, 19:33 WIB
Diterbitkan 25 Jul 2016, 19:33 WIB
Pokemon Go
Sebuah bengkel di Yogyakarta mendenda karyawannya yang main Pokemon Go.

Liputan6.com, Cirebon - Pengurus besar Nahdlatul Ulama memutuskan game Pokemon Go makruh, bahkan haram jika membuat sang pemain lupa diri. Berita ini mengawali Kilas Indonesia yang ditayangkan Liputan 6 Petang SCTV, Senin (25/7/2016).

Keputusan ini diambil dalam rapat pleno yang digelar di Pondok Pesantren Kempek, Cirebon, Jawa Barat. PBNU juga mengimbau masyarakat untuk menjauhkan diri dari game Pokemon Go yang dinilai membahayakan pemainnya.

Di Palu, Kondisi Jumiatun alias Bunga alias Umi Delima, istri terduga teroris Santoso, mulai membaik. Meski demikian, tim dokter Rumah Sakit Bhayangkara, Palu, Sulawesi Tengah, masih merawat secara khusus istri kedua Santoso ini.

Polisi juga masih mengawal ketat Jumiatun yang mendampingi Santoso selama pelarian di pegunungan Biru, Poso.

Di Garut, Jawa Barat, tabung gas Elpiji meledak, satu keluarga di Samarang, Garut, menderita luka bakar. Selain menimbulkan korban luka, ledakan juga membakar serta menghanguskan bagian belakang rumah. Diduga ledakan dipicu bocornya selang regulator tabung gas.

Sementara di Jakarta, kejaksaan Tinggi Jawa Timur melimpahkan berkas perkara La Nyalla Mattalitti, tersangka korupsi dana hibah Kadin Jawa Timur, ke Kejaksaan Negeri Surabaya.

Penyerahan ini dilakukan di Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Jakarta. Sidang korupsi La Nyalla juga akan digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya