Sudah 39 Makam Fiktif Ditemukan di Jakarta Timur

Sudin Pemakaman Jaktim menggunakan panduan dari Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI untuk mengidentifikasi makam fiktif.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 25 Jul 2016, 21:53 WIB
Diterbitkan 25 Jul 2016, 21:53 WIB
Makam fiktif di TPU Pondok Ranggon dibongkar
Makam fiktif di TPU Pondok Ranggon dibongkar. (Liputan6.com/Nanda Perdana)

Liputan6.com, Jakarta - Suku Dinas Pertamanan dan Pemakaman Jakarta Timur menelusuri 30 Taman Pemakaman Umum (TPU) di Jakarta Timur untuk mencari keberadaan makam fiktif. Dari empat TPU yang sudah disisir, ditemukan sebanyak 39 kuburan palsu.

Kepala Suku Dinas (Sudin) Pertamanan dan Pemakaman Jakarta Timur Christian Tamora Hutagalung mengatakan, empat TPU yang sudah ditelusuri dan akhirnya ditemukan makam fiktif adalah TPU Pondok Ranggon, TPU Pondok Kelapa, TPU Penggilingan, dan TPU Utan Kayu (Kemiri).

"Dari empat makam itu baru 39 makam fiktif yang kita temukan. Saya tidak mengatakan 39 ini akan close. Ini masih terus kita identifikasi," ujar Christian di TPU Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur, Senin sore (25/7/2016).

Dia menjelaskan, empat pemakaman itu masuk dalam 10 TPU terbesar di Jakarta Timur. Dengan total adanya 30 TPU, maka jumlah keberadaan makam fiktif kemungkinan bisa bertambah.

"Ada 30 TPU di Jakarta Timur. Kita masih berlanjut. Nanti tetap kita jelajahi seperti ini," ujar Christian.

Suku Dinas Pertamanan dan Pemakaman Jakarta Timur pun sudah menemukan 28 makam yang terindikasi fiktif di TPU Pondok Ranggon. Puluhan makam tersebut segera dibongkar oleh petugas.

Pihak Sudin menggunakan panduan dari Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI untuk mengidentifikasi makam fiktif. Misalnya, makam itu terdapat gundukan tanahnya, tapi tidak ada nisan. Atau pun ada nisannya, tapi tidak ada gundukan.

"Kita juga cek pakai besi panjang ini. Kalau ditusuk keras atau sampai besinya bengkok, berarti fiktif. Tapi kalau besinya masuk dalam berarti benar ada makamnya. Ada lubang di dalam," beber Christian.

Makam yang dicurigai fiktif juga akan diperiksa Izin Penggunaan Tanah Makam (IPTM) nya. Ahli waris makam itu akan dihubungi untuk memastikan benar tidaknya makam tersebut.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya