2 Modus Jual Beli Makam Fiktif di Ibu Kota

Ada masyarakat yang menganggap sebagian lahan adalah miliknya.

oleh Andrie Harianto diperbarui 25 Jul 2016, 09:19 WIB
Diterbitkan 25 Jul 2016, 09:19 WIB
20160713-TPU-Karet-Bivak-Jakarta-YR
Makam di Blok AA I dan Blad 16 TPU Karet Bivak merupakan blok yang sering tergenang air ketika hujan deras, Jakarta, (13/7). Sudin Pertamanan dan Pemakaman Jakpus akan buat ratusan lubang biopori agar makam tidak tergenang. (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Liputan6.com, Jakarta - Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI Jakarta tidak menutup mata adanya praktik jual beli makam fiktif di Jakarta. Hal ini diketahui dari temuan hasil penyelidikan internal Dinas Pemakaman.

Lalu, bagaimana modus praktik curang di pemakaman itu berlangsung?

"Ada oknum yang sudah mengkavling tanah pemakaman seakan ini penguasaan gue," kata Kepada Dinas Pertamanan dan Pemakaman Djafar Muchlisin saat berbincang dengan Liputan6.com, Senin (25/7/2016).

Mereka, lanjut dia, adalah non-PHL (pegawi harian lepas) dan non-PNS (pegawai negeri sipil). "Artinya masyarakat yang ikut mencari nafkah di situ, perawat makam," kata Djafar.

Pihaknya masih terus menelusuri dugaan makam-makam fiktif di kompleks pemakaman di Ibu Kota.

Hasil sementara yang didapatkan dinas tersebut terdapat 10 makam fiktif di TPU Petamburan. Sementara jumlah mencegangakan didapat pihaknya di TPU Tegal Alur, Jakarta Barat.

"Sementara ditemukan ada 160 makam. Nanti kita akan kembangkan lagi untuk wilayah lainnya," kata Djafar.

Modus lainnya adalah dengan memesan lahan pemakaman oleh warga kepada para pekerja di kompleks pemakaman.

Tidak Dapat Dipidana

Meski mengetahui dan mendapati adanya praktik culas di pemakaman, Djafar mengatakan pihaknya tidak bisa mempidanakan warga atau pekerja pemakaman yang terlibat jual-beli makam fiktif.

"Ini kan kaitannya dengan Perda (Peraturan Daerah) 3Tahun 2007 tentang pemakaman, jadi tidak bisa dipidanakan," ujar Djafar.

Namun, bila jual-beli tersebut melibatkan PHL makam pihaknya tidak segan langsung memecat yang bersangkutan.

"Bagi masyarakat yang terlibat, kita masih melakukan kompromi. Misalnya masih ada masyarakat yang berada di area makam maka akan kita tindak agar tidak berada di makam," terang Djafar.

Dia menambahkan, bagi mereka yang kadung membayar lahan makam fiktif, Dinas Pertamanan dan Pemakaman tidak bisa berbuat banyak.

"Namun apabila si pemesan tahu dan ingat dengan orangnya, maka kita akan pertemukan dengan orang tersebut," terang Djafar.

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya