Ikuti Aturan Ganjil-Genap, Ahok Ganti Pelat Mobil Dinas

Sebelumnya, mobil dinas Ahok menggunakan pelat hitam guna mempermudah polisi mengenali mobilnya.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 27 Jul 2016, 16:57 WIB
Diterbitkan 27 Jul 2016, 16:57 WIB
Mobil dinas Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama
Mobil dinas Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. (Liputan6.com/Putu Merta)

Liputan6.com, Jakarta - Pemprov DKI Jakarta mulai melakukan uji coba sistem ganjil genap hari ini. Uji coba dilakukan setelah sebelumnya Pemprov bersama Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyosialisasikan aturan baru ini.

Rupanya aturan ini tidak hanya berlaku untuk warga biasa. Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok juga terkena aturan tersebut, meskipun Ahok adalah orang yang memberlakukan peraturan itu.

Hal itu terlihat saat Ahok ke Istana Kepresidenan untuk menghadiri pelantikan menteri baru. Sebelum berangkat, mobil dinas Ahok, Toyota Land Cruiser, yang terparkir di kantornya masih menggunakan pelat hitam B 1966 RFR.

Namun, saat berangkat dan pulang dari Istana, pelat mobil berganti. Pantuan Liputan6.com, Toyota Land Cruiser hitam itu menggunakan pelat merah dengan nopol B 1267 PQH (berpelat ganjil).

Ditanyakan hal ini, Ahok menjawab, "Kalau ganjil-genap, mobil dinas enggak berlaku (boleh lewat)," ucap Ahok di Balai Kota, Jakarta, Rabu (27/7/2016).  

Dia pun menegaskan, akan terus menggunakan mobil dengan pelat warna merah tersebut.

"Jadi yang merah (dipakai) terus. Kan memang kalau mobil dinas enggak dilarang. Ini kan sama dengan (pelat) RI," tandas Ahok.

Sebelumnya, mobil dinas Ahok menggunakan pelat hitam guna mempermudah polisi mengenali mobilnya. Juga berguna dalam kegiatan tertentu seperti saat sedang berkendara dalam rombongan Presiden RI.

Menurut Ahok, polisi sudah mengetahui nomor pelat mobilnya, yang sama dengan tahun kelahirannya.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya