Liputan6.com, Jakarta - Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR kini berganti, dari Surahman Hidayat menjadi Sufmi Dasco Ahmad. Pergantian ini menyusul adanya pengaduan Surahman dan dua elite Partai Keadilan Sejahtera (PKS) oleh Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah, ke lembaga etik anggota dewan itu.
Keputusan ini berdasarkan hasil rapat pleno internal MKD yang sudah disahkan Wakil Ketua DPR Fadli Zon. Fraksi PKS sebelumnya memang menyerahkan permohonan rotasi anggotanya dari MKD.
"Saya menerima laporan dari MKD, mereka melakukan rapat internal dan menggunakan pasal 121, di mana pimpinan MKD dipilih dari dan oleh anggota MKD," ungkap Fadli usai pengesahan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (27/7/2016).Â
Hasil rapat pleno yang digelar secara tertutup itu secara aklamasi memutuskan, Dasco dari Fraksi Partai Gerindra menjadi Ketua MKD.
Sedangkan, tiga wakil ketua MKD kini dijabat Hamka Haq dari Fraksi PDIP, Lili Asdjudiredja dari Fraksi Partai Golkar, dan Sarifuddin Sudding dari Fraksi Hanura.
Dengan demikian, saat ini Fraksi PKS harus merelakan kursi pimpinan MKD. Pengganti Surahman nanti di MKD, posisinya hanya akan menjadi anggota.
"Ya kurang lebih begitu (PKS jadi anggota MKD saja). Ini kan sudah ditetapkan, karena ini disepekati seluruh anggota dari semua fraksi," ujar Fadli.
"Seharusnya yang memimpin (pengesahan Ketua MKD) Pak Fahri (Fahri Hamzah), tapi pak Fahri ada di luar negeri dan sebagai pihak yang ada conflict of interest, kemudian meminta pimpinan yang lainnya. Yang available yang ada di sini, jadi saya. Saya hanya sekadar memfasilitasi," sambung Fadli.
Fraksi PKS sendiri meski sudah menyerahkan surat pergantian Surahman, belum memutuskan siapa anggotanya yang akan dirotasi ke MKD. Dari informasi yang beredar, Surahman akan digantikan Al Muzammil Yusuf.
"Saya belum tahu, katanya akan diajukan, tapi saya sih belum menerima suratnya. Belum dibawa ke rapim," tegas politikus Partai Gerindra itu.
Pengaduan
Baca Juga
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah melaporkan tiga petinggi PKS. Mereka adalah Presiden PKS Sohibul Iman, Ketua MKD Surahman Hidayat, dan Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid.
Fahri menyatakan alasan mereka dilaporkan lantaran dianggap melanggar dua aturan, yaitu terkait kode etik dan terindikasi pidana.
"Saya mengadukan mereka terkait dua tindakan yang tidak saja saya anggap merugikan secara langsung. Tapi juga konstituen saya, merugikan nama baik diri dan keluarga saya, juga kader-kader partai yang selama ini bersama saya," terang Fahri pada 29 April 2016.
Fahri menegaskan, pemecatan dirinya dari PKS dianggap sebagai tindakan yang tidak memiliki dasar hukum kuat. Sohibul Iman juga menurutnya melakukan pembohongan publik yang berujung pencemaran nama baiknya.
Advertisement