Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali melanjutkan sidang gugatan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah terhadap DPP Partai Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang memecatnya dari keanggotaan partai. Agendanya, menyerahkan bukti tertulis.
Penyerahan itu pun tak berlangsung lama, hanya kurang 30 menit. Persidangan pun langsung berakhir. Sidang dilanjutkan pada Senin 25 Juli 2016 pekan depan.
"Sidang dilanjutkan 25 Juli mendatang," ucap Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Made Sutrisna di Jakarta, Rabu (20/7/2016).
Sementara itu, kuasa hukum Fahri Hamzah, Mujahid A Latief mengatakan, sidang hari ini memang sebentar saja. Sebab, agenda sidang ini memang pembuktian tertulis.
"Ini kan pembuktian tertulis dari pihak penggugat yaitu Fahri. Kita hanya menyerahkan, kemudian diverifikasi oleh majelis hakim. Tadi dari bukti nomor 36-48 sudah kita serahkan," kata Mujahid.
Dia menerangkan, agenda persidangan selanjutnya sama, lantaran pihaknya masih belum lengkap menyerahkan bukti tertulis. "Minggu depan kita masih serahkan bukti surat atau tertulis lagi. Mekanismenya kan begitu. Usai kami, baru dari pihak tergugat. Apakah nanti satu kali masa sidang atau dua kali, itu tergantung mereka," tutur Mujahid.
Usai sama-sama menyerahkan bukti, lanjut dia, baru mendengarkan keterangan saksi fakta dan saksi ahli. "Seusai ini, baru ada saksi fakta dan saksi ahli dari Fahri dan tergugat. Baru habis itu kesimpulan," tutur Mujahid.
Fahri melayangkan gugatan terhadap PKS tak lama setelah dipecat dari seluruh jenjang keanggotaan partai. Gugatan Fahri teregister dengan Nomor: 214/pdt.15/2016/PN.Jkt.Sel.
Dalam pokok gugatan, Fahri berharap Surat Keputusan (SK) DPP PKS tentang pemecatan dirinya dari seluruh jenjang keanggotaan batal demi hukum. Fahri menilai, PKS melakukan pelanggaran serius dengan memecat dirinya. Fahri menunjuk Presiden PKS Sohibul Iman sebagai sosok sentral yang menginisiasi pemecatan.
Fahri diberhentikan DPP PKS berdasarkan Surat Keputusan Nomor 463/SKEP/DPP-PKS/1437 tertanggal 1 April 2016.