Liputan6.com, Cilacap - Terpidana mati Freddy Budiman telah dieksekusi regu tembak dalam eksekusi mati jilid III di Lapangan Tembak Tunggalpanaluan, Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
Bersama tiga terpidana lainnya, Seck Osmane, Michael Titus dan Humprey Ejike, Freddy dieksekusi Jumat dini hari sekitar pukul 00.45 WIB. Saat ini, jenazah Freddy telah dibersihkan dan telah dimasukkan ke dalam mobil ambulans.
"Sudah dimasukkan ke mobil ambulans," kata sumber Liputan6.com di Nusakambangan, Jawa Tengah, Jumat (29/7/2016) dini hari.
Advertisement
Menurut sumber tersebut, Freddy merupakan urutan pertama yang dieksekusi regu tembak. Setelah itu menyusul ketiga terpidana mati lainnya yang dieksekusi.
"Ya, yang pertama Freddy," singkat dia.
Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Pidana Umum, Noor Rachmat memastikan pihaknya hanya mengeksekusi empat terpidana mati pada eksekusi mati jilid III ini. Mereka adalah Freddy Budiman, Seck Osmane, Michael Titus dan Humprey Ejike.
"Sementara empat yang dieksekusi mati tepat pukul 00.45 WIB," kata Noor Rachmat di Dermaga Wijayapura, Cilacap, Jawa Tengah, Jumat dini hari.
Freddy Budiman (37) merupakan warga negara Indonesia (WNI) yang dipidana mati atas kasus impor 1,4 juta butir ekstasi. Tiga terpidana lainnya yang telah dieksekusi mati adalah Michael Titus (34) warga Nigeria dengan barang bukti 5.223 gram heroin, Humprey Ejike (40) warga Nigeria dengan barang bukti 300 gram heroin, dan Cajetan Uchena Onyeworo Seck Osmane (34) warga Afrika Selatan dengan barang bukti 2,4 Kg heroin.