Kalah Lawan Pengamen di Pengadilan, Ini Kata Polda Metro

Mengenai pemulihan nama baik, Polda Metro Jaya lepas tangan lantaran tak ada kewajiban merehabilitasi citra korban dalam putusan hakim.

oleh Audrey Santoso diperbarui 09 Agu 2016, 19:57 WIB
Diterbitkan 09 Agu 2016, 19:57 WIB
20160725-Polda Metro Grebek Pabrik Sabu di Penjaringan Jakarta Utara
Kombes Awi Setoyono. (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permohonan dua pengamen jalanan Andro Supriyanto (21) dan Nurdin Priyanto (26), yang menggugat ganti rugi materiil kepada Polda Metro Jaya karena telah melakukan salah tangkap.

Namun jumlah ganti rugi yang dikabulkan hakim jauh dari permohonan Andro dan Nurdin, dari Rp 1 miliar menjadi Rp 72 juta saja.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono menyatakan, pihaknya siap memberi ganti rugi sesuai besaran nominal yang diputuskan hakim.

"Kami siap melaksanakan perintah dari putusan pengadilan. Bahwasanya ini bukan kalah menang. Permohonan pemohon dikabulkan tapi hanya Rp 36 juta per orang," kata Awi di Mapolda Metro Jaya, Selasa (9/8/2016).

Uang ganti rugi itu akan dibayarkan kepada Andro dan Nurdin melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dengan rincian Rp 150 per hari dikalikan 8 bulan masa tahanan mereka di kepolisian.

Mengenai pemulihan nama baik, Polda Metro Jaya tak berkewajiban merehabilitasi citra korban dalam putusan hakim ketua.

"Mengenai rehabilitasi nama baik, tidak tertulis dalam putusan hakim. Putusannya hanya ganti rugi materiil," tutup Awi.

Andro Supriyanto dan Nurdin Priyanto alias Benges ditangkap dan ditahan polisi terkait kasus pembunuhan Dicky Maulana di bawah jembatan Cipulir, Jakarta Selatan pada akhir Juni 2013.

Keduanya ditangkap, ditahan, dan diproses secara hukum, meski tidak ada bukti yang mengarahkan mereka sebagai pembunuh Dicky.

Pada 1 Oktober 2013, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 3 sampai 4 tahun kepada empat terdakwa anak di bawah umur. Sedangkan dua terdakwa dewasa, yakni Andro dan Nurdin, masing-masing dihukum 7 tahun penjara.

Belakangan diketahui Andro dan Nurdin tidak terlibat dalam pembunuhan. Hal ini diperkuat dengan adanya putusan banding di Pengadilan Tinggi Jakarta dan juga diperkuat dengan hasil kasasi di Mahkamah Agung.

Andro dan Nurdin kemudian dibebaskan dari hukuman tujuh tahun penjara yang divonis oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Keduanya bebas setelah Pengadilan Tinggi Jakarta menyatakan mereka tidak bersalah.

Setelah dinyatakan tak bersalah dan bebas dari hukuman penjara, Andro dan Nurdin kemudian menggugat Polda Metro Jaya senilai Rp 1 miliar lebih.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya