Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap pemulusan rencana 12 proyek ruas jalan di Sumatera Barat, agar dibiayai lewat APBN Perubahan 2016. Anggota Komisi III DPR I Putu Sudiartana telah berstatus sebagai tersangka dalam kasus ini.
KPK pun memeriksa I Putu Sudiartana sebagai saksi untuk tersangka dan Kepala Dinas Prasarana Jalan dan Tata Ruang dan Permukiman Sumbar Suprapto dalam kasus tersebut hari ini.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SPT (Suprapto)," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (10/8/2016).
Putu telah hadir sekitar pukul 10.15 WIB. Namun, dia bungkam dan langsung masuk ke lobi KPK ketika ditanya soal kasus yang membelitnya.
Dua tersangka lainnya dalam kasus ini juga diperiksa. Keduanya yaitu staf Putu di Komisi III, Noviyanti, dan salah satu yang diduga sebagai perantara suap, Suhemi. Keduanya akan dikonfrontasi terkait apa yang diketahuinya dalam kasus ini.
"Kedua tersangka lainnya NOV (Noviyanti) dan SUH (Suhemi) memang juga dipanggil," ungkap Yuyuk.
Pada kasus dugaan suap pemulusan rencana 12 proyek ruas jalan di Sumatera Barat ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka.
Kelimanya yakni anggota Komisi III DPR Fraksi Demokrat I Putu Sudiartana, staf Putu di Komisi III Noviyanti, Suhemi yang diduga perantara, seorang pengusaha bernama Yogan Askan, serta Kepala Dinas Prasarana Jalan dan Tata Ruang dan Permukiman Sumatera Barat Suprapto.
Putu, Noviyanti, dan Suhemi selaku penerima dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Yogan dan Suprapto selaku pemberi dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Penetapan 5 tersangka ini merupakan hasil operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Tim Satgas KPK pada Selasa 28 Juni 2016 malam. Pada OTT yang dilakukan di sejumlah tempat itu, satgas KPK mengamankan enam orang. Namun, satu orang di antaranya dilepaskan karena tidak terbukti terlibat dalam transaksi suap ini.
KPK Gali Keterangan Tersangka Kasus Dugaan Suap Proyek Sumbar
Putu telah hadir sekitar pukul 10.15 WIB. Namun, dia bungkam dan langsung masuk ke lobi KPK ketika ditanya soal kasus yang membelitnya.
diperbarui 10 Agu 2016, 11:51 WIBDiterbitkan 10 Agu 2016, 11:51 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Integrasi adalah Proses Penyatuan Menuju Kesatuan yang Utuh
Cara Mengubah File PDF ke Word: Panduan Lengkap dan Praktis
Kemensos Kucurkan Bantuan Rp 135 Juta Bagi Ahli Waris Korban Erupsi Gunung Lewotobi Laki-laki
UTBK Adalah: Panduan Lengkap Ujian Tulis Berbasis Komputer
Buat Budaya Betawi Lebih Grande, Pramono Bakal Libatkan TikTokers
Cara Menggambar Anime: Panduan Lengkap untuk Pemula
Surel Adalah: Pengertian, Sejarah dan Cara Membuatnya
Top 3: Kata Erick Thohir soal Prabowo Mau Hapus Utang UMKM di Bank BUMN
Top 3 Islami: Kisah Pendiri Ponpes Lirboyo KH Abdul Karim Saksikan Karomah Dahsyat Mbah Kholil Bangkalan
Meta Izinkan Militer AS Boleh Pakai Model AI Llama 3, Buat Apa?
Nicholas Saputra Buka Kafe dan Toko Roti di Ubud Bali, Pastry dan Desain Interiornya Dipuji
Yusril Soal RUU Perampasan Aset: Kapan DPR Akan Bahas Hal Ini?