Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap pemulusan rencana 12 proyek ruas jalan di Sumatera Barat, agar dibiayai lewat APBN Perubahan 2016.ā Anggota Komisi III DPR I Putu Sudiartana telah berstatus sebagai tersangka dalam kasus ini.
KPK pun memeriksa I Putu Sudiartana sebagai saksi untuk tersangka dan Kepala Dinas Prasarana Jalan dan Tata Ruang dan Permukiman Sumbar Suprapto dalam kasus tersebut hari ini.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SPT (Suprapto)," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (10/8/2016).
Putu telah hadir sekitar pukul 10.15 WIB. Namun, dia bungkam dan langsung masuk ke lobi KPK ketika ditanya soal kasus yang membelitnya.
Dua tersangka lainnya dalam kasus ini juga diperiksa. Keduanya yaitu staf Putu di Komisi III, Noviyanti, dan salah satu yang diduga sebagai perantara suap, Suhemi. Keduanya akan dikonfrontasi terkait apa yang diketahuinya dalam kasus ini.
"Kedua tersangka lainnya NOV (Noviyanti) dan SUH (Suhemi) memang juga dipanggil," ungkap Yuyuk.
Pada kasus dugaan suap pemulusan rencanaĀ 12 proyek ruas jalan di Sumatera Barat ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka.
Kelimanya yakni anggota Komisi III DPR Fraksi Demokrat I Putu Sudiartana, staf Putu di Komisi III Noviyanti, Suhemi yang diduga perantara, seorang pengusaha bernama Yogan Askan, serta Kepala Dinas Prasarana Jalan dan Tata Ruang dan Permukiman Sumatera Barat Suprapto.
Putu, Noviyanti, dan Suhemi selaku penerima dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Yogan dan Suprapto selaku pemberi dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Penetapan 5 tersangka ini merupakan hasilĀ āoperasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Tim Satgas KPK pada Selasa 28 Juni 2016 malam. Pada OTT yang dilakukan di sejumlah tempat itu, satgas KPK mengamankan enam orang. Namun, satu orang di antaranya dilepaskan karena tidak terbukti terlibat dalam transaksi suap ini.
KPK Gali Keterangan Tersangka Kasus Dugaan Suap Proyek Sumbar
Putu telah hadir sekitar pukul 10.15 WIB. Namun, dia bungkam dan langsung masuk ke lobi KPK ketika ditanya soal kasus yang membelitnya.
Diperbarui 10 Agu 2016, 11:51 WIBDiterbitkan 10 Agu 2016, 11:51 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
11 Manfaat Frugal Living dan Cara Kelola Keuangan di Era Konsumtif
Pekerja Pabrik Rokok Terima BLT Dana Bagi Hasil Cukai Rp 800 Ribu
6 Potret Beda Gaya Aqeela Calista dan Alin Fauziah di Gala Premiere Film Rumah untuk Alie
Pabrik Gula Tembus 4 Juta Penonton, Katy Perry Nyanyi di Luar Angkasa
Airlangga Berangkat ke AS Malam Ini, Ungkap Arahan Prabowo untuk Tim Negosiasi Tarif Trump
Hyundai Bangun Ekosistem Hidrogen dari Sampah di Jawa Barat, Siap Beroperasi 2027
Tren Jajanan Viral 2025 Ancam Kesehatan Mata Anak, Ini yang Mesti Ortu Lakukan!
VIDEO: Kemendikdasmen Mau Hidupkan Lagi Jurusan IPA dan IPS di SMA
5 Rekomendasi Serial Drama Gratis di Bulan April, Dari Romansa Menggemaskan Hingga Thriller Menegan
Korban Kekerasan di Tugu Soekarno Desak Pertanggungjawaban Moral DPRD Kalteng
Produsen China Sindir Trump: Tas Mewah Seharga Rp 572 Juta Dijual Cuma Rp 23 Juta
Lagi Terpuruk Banget, Manchester United Ditolak Pemain Klub Gurem