Polri Tunda Penyelidikan Laporan terhadap Haris Azhar soal Freddy

Bareskrim menunda penyelidikan laporan TNI, BNN dan Polri terhadap Haris Azhar. Kenapa?

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 10 Agu 2016, 13:18 WIB
Diterbitkan 10 Agu 2016, 13:18 WIB
Freddy Budiman, Raja Narkoba yang Selalu Lolos dari Hukuman Mati
Meski telah dua kali divonis mendapatkan hukuman mati, namun nama Freddy Budiman selalu lolos dari eksekuti mati.

Liputan6.com, Jakarta - Bareskrim menunda penyelidikan laporan TNI, BNN dan Polri terhadap Haris Azhar. Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (Kontras) itu dilaporkan terkait dugaan tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik lewat informasi teknologi dan elektronik (ITE).

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Boy Rafli Amar, mengatakan Bareskrim menunda penyelidikan itu sambil menunggu tim investigasi bentukan Irwasum Polri bekerja.

"Saya katakan ditunda dulu laporan tentang pencemaran nama baik," kata Boy saat memberikan keterangan pers di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (10/8/2016).

Menurut dia, tim independen masih berupaya mengumpulkan fakta-fakta terkait testimoni mendiang Freddy Budiman yang diunggah Haris di media sosial. Bila terbukti ada keterlibatan anggota Polri, BNN ataupun TNI, pelaporan fitnah dan pencemaran baik itu tidak dilanjutkan.

"Fakta-fakta itu bisa digunakan untuk proses pro justisia (proses hukum). Tim investigasi masih berupaya menemukan ada atau tidaknya pelanggaran hukum," ucap Boy.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya