Liputan6.com, Jakarta - Acih Nurhayati, pengasuh Gloria Natapradja Hamel, tak menyangka anak yang diasuhnya itu digugurkan menjadi anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka).
"Gloria Natapradja Hamel sejak lahir itu diasuh oleh saya. Dari mulai SD, SMP, dan SMA di sekolah dekat rumah di kawasan Cinere, Depok, Jawa Barat," ucap Acih di Depok, Senin (15/8/2016).
Acih menjelaskan, keluarga shock atau terpukul saat tersiar kabar Gloria, sapaan anak asuhnya, tak lolos untuk menjadi anggota Paskibraka pada Rabu 17 Agustus nanti. Bahkan, anak asuhnya tersebut mengungkapkan kekecewaannya melalui status BlackBerry Messenger-nya.
Advertisement
"Di BBM-nya dia itu tertulis, 'Aku cinta Indonesia. Merah-merah putih Indonesia. Demi Indonesia. Aku cape-cape, panas-panas, kalau tahu begini dari awal dong," ujar Acih membeberkan status BBM Gloria.
"Gloria nangis-nangis. Dia kecewa banget. Sedih aja tiba-tiba dia dibatalkan," Acih menambahkan.
Acih menjelaskan, padahal anak asuhnya tersebut telah mendapat mandat menjadi salah satu perwakilan dari Jawa Barat. Bahkan sejak 21 Juli 2016, Gloria telah dikarantina di kawasan Cibubur, Jakarta Timur untuk mengikuti latihan menjadi anggota Paskibraka pada 17 Agustus nanti.
"Dia itu sudah banyak berkorban. Dia ngorbanin belajarnya, libur tetap latihan Paskibraka," ujar Acih.
Surat Kemenkumham
Sebelumnya, kepastian kewarganegaraan Gloria Natapradja Hamel telah disebutkan dalam surat Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) yang diterima pada Senin (15/8/2016), bahwa Gloria Natapradja Hamel adalah warga negara asing (Prancis).
Dalam surat bernomor AHU.4.AH.10.01-123 bertanggal 15 Agustus 2016 perihal permohonan status kewarganegaraan atas nama Gloria Natapradja Hamel disebutkan, Gloria lahir di Jakarta pada 1 Januari 2000, anak dari pasangan suami istri Didier Andre Aguste Hamel warga negara Prancis dan Ira Hartini warga negara Indonesia.
Dalam surat yang ditujukan kepada Asisten Deputi Kepemimpinan dan Kepeloporan Pemuda Kemenpora itu juga tertulis, Gloria mempunyai paspor Prancis Nomor 14AA66042 yang berlaku sejak 20 Februari 2014 sampai 19 Februari 2019, dan pemegang KITAP Nomor 2D21JE0099-Q, yang berlaku sampai 18 Juli 2021.
Surat yang ditandatangani Dirjen Administrasi Hukum Umum Direktur Tata Negara Tehna Bana Sitepu, dengan tembusan Dirjen Administrasi Hukum Umum dan Direktur Izin Tinggal Keimigrasian (Ditjen Imigrasi) itu juga memaparkan, Gloria tidak pernah didaftarkan oleh orangtua/walinya untuk memperoleh kewarganegaraan RI kepada Menteri berdasarkan Pasal 41 UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI.