Liputan6.com, Jakarta - Jajaran Polsek Metro Cilincing menangkap seorang pelaut, Irwan di Jalan Kramat Jaya, Blok F Gang 4 Nomor 27, RT 008 RW 007, Semper Barat, Cilincing, Jakarta Utara.
Pria berusia 44 tahun itu ditangkap lantaran diduga menjadi pengedar sabu di wilayah Cilincing. Irwan pun pasrah saat digiring petugas ke Mapolsek Cilincing.
"Tersangka terbukti mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu di kawasan Cilincing dengan barang bukti dua gram sabu lebih," kata Kasubag Humas Polres Metro Jakarta Utara Komisaris HM Sungkono, Jakarta Utara, Selasa (16/8/2016).
Advertisement
Saat ini penyidik masih mengembangkan hasil pemeriksaan Irwan. Soal dugaan sabu yang diedarkan kepada para pelaut yang tengah bersandar, juga masih didalami.
"Ini kerja sebagai pelaut pelaku. Saat ditangkap pelaku ternyata baru selesai transaksi. Masih kita dalami dari mana barang haram itu dan juga siapa-siapa saja pembelinya," ujar Sungkono.
Selain sabu, polisi juga menemukan puluhan plastik bening untuk mengemas sabu. Irwan dijerat Pasal 114 (2) subsider 112 (2) Jo Pasal 132 (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana di atas lima tahun.