Liputan6.com, Jakarta Suku Dinas (Sudin) Pertamanan dan Pemakaman Jakarta Timur memberikan batas waktu hingga 3 September 2016 mendatang untuk para pemilik makam fiktif mengembalikan berkas Izin Penggunaan Tanah Makam (IPTM).
"Kalau lewat tanggal 3 September ada warga yang kedapatan belum mengembalikan IPTM itu, kita gak segan untuk bawa ke ranah hukum," tutur Kepala Suku Dinas (Sudin) Pertamanan dan Pemakaman Jakarta Timur, Christian Tamora Hutagalung di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Kober Kecil, Jatinegara, Jakarta Timur, Kamis (18/8/2016).
Baca Juga
Christian mengakui, pihaknya cukup kesulitan dalam mengecek surat-surat dan administrasi makam yang terindikasi fiktif itu. Oleh karena itu, dia pun mulai menghimbau kepada masyarakat yang sudah membeli IPTM makam fiktif, agar segera mengembalikannya selambat-lambatnya pada tanggal tersebut.
Advertisement
"Kita sudah berikan tenggat waktu sampai 3 September untuk masyarakat mengembalikan IPTM. Itu artinya sudah kekeluargaan," jelas dia.
Sementara itu, terhitung sejak Agustus 2016, Sudin Pertamanan dan Pemakaman Jakarta Timur telah menemukan 81 makam fiktif yang tersebar di sejumlah TPU di Jakarta Timur. Jumlah tersebut hasil perhitungan di antaranya dari TPU Pondok Kelapa, Penggilingan, Utan Kayu, dan Pondok Ranggon.
Dari 81 makam yang terindikasi fiktif itu, lanjut Christian, baru 60 makam yang sudah dibongkar. Sementara 21 makam masih dalam proses pengecekan IPTM dan administratif lain.
"Sekitar 21 makam lagi belum dibongkar karena masih dicek dari segi administrasinya," pungkas dia.