Liputan6.com, Jakarta - Harga rokok naik, isu ini langsung jadi trending topic setidaknya tiga hari terakhir. Harga jual eceran rokok diisukan naik dua kali lipat dari Rp 25 ribu menjadi Rp 50 ribu per bungkus. Banyak yang menolak, namun ada juga yang setuju.
Seperti ditayangkan Liputan 6 Petang SCTV, Senin (22/8/2016), ada tafsiran yang keliru. Rencana pemerintah menaikkan pajak rokok, tidak otomatis menaikkan harga jual sebungkus rokok.
Di akun Twitter resmi Direktorat Jenderal Bea Cukai menegaskan, isu harga rokok naik yang beredar di media sosial dan pesan berantai tidak benar, hingga saat ini belum ada aturan terbaru soal harga jual eceran rokok.
Advertisement
Dalam rapat koordinasi di kantor Menko Perekonomian, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan, segera menentukan harga jual eceran dan cukai rokok, sebelum 2017.
Di sisi lain, isu harga rokok naik justru ditanggapi positif petani tembakau di Jombang, Jawa Timur. Pasalnya, harga tembakau di masa panen tahun ini anjlok hingga 50 persen.
Jika harga rokok benar-benar naik, para petani justru bisa mendulang keuntungan.