Liputan6.com, Jakarta - Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengaku enggan mengikuti jejak kepolisian Filipina yang mencanangkan tembak mati bagi sindikat narkoba.
Menurut Tito, hukum di Indonesia menganut azas praduga tak bersalah dan hak asasi manusia. Tembak di tempat, sambung dia, bisa saja dilakukan bila petugas mendapat ancaman dari pelaku kejahatan.
"Tembak di tempat, saya kira harus dipahami adanya human rights. Kita juga menghadapi asas praduga tak bersalah. Tindakan upaya paksa bisa dilakukan termasuk mematikan bila ada ancaman seketika yang membahayakan petugas," kata Tito di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Rabu 24 Agustus 2016.
Selain itu, Tito menjelaskan situasi sosial dan politik di Filipina berbeda dengan Indonesia. Oleh karenanya, tindakan sengaja untuk mematikan seseorang tidak dibenarkan.
"Tapi bukan tindakan sengaja untuk mematikan. Situasi Filipina secara sosial dan politik berbeda (dengan Indonesia). Satu kasus saja, Freddy Budiman, yang bahkan sudah inkracht, cukup mengundang resistensi. Tapi kita tak terpengaruh dengan itu," terang Tito.
Tito meminta seluruh jajarannya untuk menindak tegas para penjahat narkoba, terutama bandar dan pemasoknya. Mantan Kapolda Metro Jaya itu tak mau anggotanya tewas ketika menindak pelaku narkoba, seperti yang terjadi di Berlan, Matraman, Jakarta Timur, beberapa waktu lalu.
"Seperti di Berlan (Jaktim) dulu sampai dua anggota Polri meninggal. Seminggu kemudian, saat itu, di Jakut, ada anggota ditembak dengan senjata api dan pelaku punya granat. Jadi jangan ragu kalau ada ancaman. Tindak tegas," tandas jenderal bintang empat ini.
Sebelumnya, Presiden Filipina Rodrigo Duterte, membuat kebijakannya yang kontroversial terkait pemberantasan narkoba di negaranya. Ia mempersilakan siapa saja untuk membunuh mereka yang terlibat jaringan narkoba.
Sejak Duterte menjabat sebagai presiden baru Filipina tujuh pekan lalu, menurut Kepala kepolisian Filipina Ronald dela Rosa, sudah lebih dari 1.900 orang, atau sekitar 36 orang per hari, tewas dalam upaya memerangi narkoba disana. Selain ribuan orang tewas, hampir 700 ribu orang yang terdiri dari pengguna dan pedagang narkoba menyerahkan diri.
Alasan Kapolri Enggan Tiru Cara Polisi Filipina Berantas Narkoba
Menurut Tito, hukum di Indonesia menganut azas praduga tak bersalah dan hak asasi manusia.
Diperbarui 25 Agu 2016, 03:08 WIBDiterbitkan 25 Agu 2016, 03:08 WIB
Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian (kiri) di dampingi Ketua KPK Agus Rahardjo keluar dari Gedung KPK, (19/8). Kunjungan ke KPK ini dalam rangka untuk mempererat hubungan sekaligus kerja sama antarlembaga. (Liputan6.com/Helmi Afandi) ... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Terminal LPG Bima Beroperasi, Perkuat Infrastruktur Energi Nasional di Indonesia Timur
Pola Diet Terbaik untuk Orang dengan Diabetes, Apa Saja?
Danantara jadi Katalis Positif Pertumbuhan Ekonomi RI
Gagal Lolos ke Liga Champions, Chelsea Bakal Dipaksa Jual Cole Palmer
Budi Daya Ikan dengan Sistem Bioflok, Hemat Pakan Lebih Banyak
Jadi Sound Viral di TikTok, Ini Makna Lagu 'Cruel Summer' Taylor Swift
Jaga Ketahanan Pangan Bisa Dimulai dari Rumah Sendiri, Ini Buktinya
Khofifah Tegaskan Dua Sektor Tak Boleh Terdampak Efisiensi Anggaran di Jatim
Ciri Mastitis Akan Sembuh, Mengenali dan Mengatasi Masalah Ibu Menyusui
Top Global! Bank Mandiri Masuk Daftar World’s Best Companies 2025 Asia Pacific versi TIME
PLN Mobile Proliga 2025: Kurang Optimal di Laga Pembuka, Bandung bjb Tandamata Siap Tampil Fight Lawan Jakarta Livin Mandiri
Sensasi Manis Segar Alami Hadir Saat Kopi Menyatu Dengan Tebu