Liputan6.com, Jakarta - Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengaku enggan mengikuti jejak kepolisian Filipina yang mencanangkan tembak mati bagi sindikat narkoba.Â
Menurut Tito, hukum di Indonesia menganut azas praduga tak bersalah dan hak asasi manusia. Tembak di tempat, sambung dia, bisa saja dilakukan bila petugas mendapat ancaman dari pelaku kejahatan.
"Tembak di tempat, saya kira harus dipahami adanya human rights. Kita juga menghadapi asas praduga tak bersalah. Tindakan upaya paksa bisa dilakukan termasuk mematikan bila ada ancaman seketika yang membahayakan petugas," kata Tito di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Rabu 24 Agustus 2016.
Selain itu, Tito menjelaskan situasi sosial dan politik di Filipina berbeda dengan Indonesia. Oleh karenanya, tindakan sengaja untuk mematikan seseorang tidak dibenarkan.
"Tapi bukan tindakan sengaja untuk mematikan. Situasi Filipina secara sosial dan politik berbeda (dengan Indonesia). Satu kasus saja, Freddy Budiman, yang bahkan sudah inkracht, cukup mengundang resistensi. Tapi kita tak terpengaruh dengan itu," terang Tito.
Tito meminta seluruh jajarannya untuk menindak tegas para penjahat narkoba, terutama bandar dan pemasoknya. Mantan Kapolda Metro Jaya itu tak mau anggotanya tewas ketika menindak pelaku narkoba, seperti yang terjadi di Berlan, Matraman, Jakarta Timur, beberapa waktu lalu.
"Seperti di Berlan (Jaktim) dulu sampai dua anggota Polri meninggal. Seminggu kemudian, saat itu, di Jakut, ada anggota ditembak dengan senjata api dan pelaku punya granat. Jadi jangan ragu kalau ada ancaman. Tindak tegas," tandas jenderal bintang empat ini.
Sebelumnya, Presiden Filipina Rodrigo Duterte, membuat kebijakannya yang kontroversial terkait pemberantasan narkoba di negaranya. Ia mempersilakan siapa saja untuk membunuh mereka yang terlibat jaringan narkoba.
Sejak Duterte menjabat sebagai presiden baru Filipina tujuh pekan lalu, menurut Kepala kepolisian Filipina Ronald dela Rosa, sudah lebih dari 1.900 orang, atau sekitar 36 orang per hari, tewas dalam upaya memerangi narkoba disana. Selain ribuan orang tewas, hampir 700 ribu orang yang terdiri dari pengguna dan pedagang narkoba menyerahkan diri.
Alasan Kapolri Enggan Tiru Cara Polisi Filipina Berantas Narkoba
Menurut Tito, hukum di Indonesia menganut azas praduga tak bersalah dan hak asasi manusia.
diperbarui 25 Agu 2016, 03:08 WIBDiterbitkan 25 Agu 2016, 03:08 WIB
Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian (kiri) di dampingi Ketua KPK Agus Rahardjo keluar dari Gedung KPK, (19/8). Kunjungan ke KPK ini dalam rangka untuk mempererat hubungan sekaligus kerja sama antarlembaga. (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Kenapa Rezeki Cepat Habis Tanpa Ada Rasanya? Ini Penyebabnya Menurut Habib Novel
Kasus Pesta Seks Swinger, Polisi Bidik Pesertanya
Sensasi Menyelam di Pulau Buton, Surga Bawah Laut Sulawesi Tenggara
Apa Itu Angin Santa Ana yang Buat Kebakaran di California?
Apakah Hukum Karma Berlaku dalam Ajaran Islam? Begini Jawaban Buya Yahya
Nia Ramadhani Mengaku Tak Bisa Suwir Ayam Goreng, Nama El Rumi Kok Ikut Disinggung?
Korlantas Minta Maaf Terkait Patwal Mobil RI 36 yang Arogan
Air Mancur Taman Taqwa Bone Bolango, Wisata Malam Religius dan Estetik
Jika Hidup Kembali, Inilah Amalan yang Ingin Orang Mati Lakukan Kata Syekh Ali Jaber
Isra Mikraj, Sejarah dan Keistimewaannya
Megawati Heran Ganjar Dibully Saat Tolak Israel
4 Fakta Menarik SWIM Robot Perenang di Lautan Luar Angkasa