Menteri LHK: Cabut Izin Perusahaan Pembakar Hutan

Menurut Menteri Siti, pihaknya tetap akan memberlakukan sanksi tegas bagi korporasi yang dengan sengaja membakar hutan.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 25 Agu 2016, 23:42 WIB
Diterbitkan 25 Agu 2016, 23:42 WIB
20150916-RDP-Penanganan-Kabut-Asap-Jakarta-Siti-Nurbaya
Mentri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya mengaku pihaknya belum memberikan sanksi administratif terhadap pelaku pembakaran hutan dari korporasi. Terutama yang terlibat kebakaran pada 2016.

Sebab saat ini, sambung Siti, pihaknya bersama Polri masih mengkaji apakah perusahaan-perusahaan tersebut terbukti dengan sengaja membakar lahan dan hutan di sejumlah daerah.

"Untuk yang 2016 ini belum. Kita masih bersama-sama Polri untuk melakukan penanganan penegakan hukum dan pidana namun sanksi administratif belum," kata Siti usai rapat bersama Kapolri di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Kamis (25/8/2016).

Namun menurut dia, pihaknya tetap akan memberlakukan sanksi tegas bagi korporasi yang dengan sengaja membakar hutan. Bahkan, ia mengancam akan mencabut izin operasi dari perusahaan nakal tersebut.

"Soal moratorium dari Presiden Joko Widodo sudah jelas bahwa tidak boleh ada izin baru di lahan gambut. Izin lama kalau gambutnya zona lindung harus dicek kembali kemudian lahan terbakar tahun lalu harus diserahkan kepada negara. Kalau tahun ini kebakaran lagi hilang permanen izin perusahaan itu. Sudah ada aturannya dan sudah dilaksanakan," tegas Siti.

Siti sendiri mengaku selalu mengikuti perkembangan penegakan hukum terkait pembakaran hutan dan lahan di daerah. Apalagi sejak diterapkan sistem monitoring terpadu dan bisa langsung mendeteksi pelanggaran kebakaran hutan. Namun, mengingat wilayah Indonesia yang cukup luas, tentunya tidak mudah untuk menyelesaikan persoalan ini.

"Harus diingat, Indonesia luasnya seberapa? Luas banget, orangnya juga banyak banget dibandingkan negara-negara tetangga yang kecil-kecil itu dan merasa metodanya hebat. Kita memang punya problem di luas wilayah dan sekarang diselesaikan pelan-pelan," beber Siti.

Sebelumnya, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) merilis inisial 23 korporasi yang terkena sanksi administrasi sebagai implikasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) tahun ini.

Sanksi administrasi tersebut didominasi oleh sanksi pembekuan izin 16 perusahaan, lalu untuk paksaan pemerintah pada 4 perusahaan, pencabutan izin lingkungan pada dua perusahaan, dan 1 pencabutan hak pengusahaan hutan.

"Ini sudah melalui tahapan kroscek dan klarifikasi yang kami lakukan terhadap ratusan kasus tahun ini," ucap Siti Nurbaya dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Koordiantor bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Jakarta, Senin 21 Desember 2015.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya