Tarif Parkir Mobil di Jakarta Bakal Jadi Rp 10.000 per Jam

Kenaikan tarif parkir diperlukan untuk mendorong warga Jakarta beralih ke transportasi umum.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 26 Agu 2016, 15:42 WIB
Diterbitkan 26 Agu 2016, 15:42 WIB
Wagub DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat
Wagub DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat

Liputan6.com, Jakarta - Pemprov DKI Jakarta mewacanakan menaikkan tarif parkir mobil on street di Ibu Kota dari semula Rp 4.000 menjadi Rp 10.000 per jam.

Hal tersebut dikatakan Wakil Gubernur DKI Djarot Saiful Hidayat. Menurut dia, saat ini DKI sedang mengkaji kenaikan tarif, yang nantinya diharapkan kemacetan di Jakarta akan berkurang.

"Lagi dikaji, termasuk zonasinya di mana. Terutama yang on street. Yang off street itu kan sudah ada aturannya ya," kata Djarot di Balai Kota Jakarta, Jumat (26/8/2016).

Menurut mantan Wali Kota Blitar itu, kenaikan tarif parkir diperlukan untuk mendorong warga Jakarta beralih ke transportasi umum.

"Nanti untuk benar-benar warga DKI melepaskan kendaraannya. Kami juga sudah berusaha untuk memperbaiki transportasi massal. Jadi nanti ada MRT dan sebagainya," kata Djarot.

Dia mengatakan, saat ini, DKI sedang mengebut membangun sarana transportasi massal untuk mengurai kemacetan. "Kita percepat ERP dan MRT. Termasuk commuter lįne. Dan kita berharap masyarakat juga sadar," ucap Djarot.

Selain tarif mobil, tarif parkir motor juga dikaji akan naik menjadi Rp 5.000 per jam.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya