Liputan6.com, Jakarta - Hakim tunggal Pengadilan Negeri Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan kakak pedangdut Saipul Jamil, Syamsul Hidayatullah.
Dalam keputusan yang dibacakan hari ini, hakim tunggal Martin Ponto Bidara mengatakan, menolak seluruh permohonan pemohon yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima seluruhnya," ujar hakim Martin di PN Jakarta Selatan, Senin (29/8/2016).
Menurut hakim Martin, keputusan KPK menetapkan Syamsul sebagai tersangka sudah memenuhi dua alat bukti yang cukup, sebagaimana Pasal 44 ayat 2 Undang-Undang KPK.
Keputusan PN Jaksel ini disambut baik oleh KPK. "Ini menunjukkan apa yang dilakukan oleh KPK terhadap pemohon adalah benar," ujar Kabiro Hukum KPK Setiadi.
Syamsul ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas kasus dugaan suap vonis ringan Saipul Jamil, yang terjerat perkara pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Syamsul menjadi tersangka setelah Satgas KPK melakukan operasi tangkap (OTT) pada Rabu 15 Juni 2016.
Selain Syamsul, dalam perkara ini KPK juga menetapkan tiga tersangka lainnya, yakni Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara bernama Rohadi, serta Berthanatalia Ruruk Kariman dan Kasman Sangaji selaku pengacara Saipul.
Dalam kasus ini, Rohadi diduga menerima suap Rp 250 juta dari pihak Saipul Jamil. Sementara commitment fee untuk vonis ringan ini diduga sebesar Rp 500 juta. Adapun tujuan uang pelicin itu diberikan agar memuluskan keinginan Saipul Jamil divonis ringan oleh Majelis Hakim PN Jakut.
PN Jaksel Tolak Praperadilan Kakak Saipul Jamil
Menurut Hakim Martin, keputusan KPK menetapkan Syamsul sebagai tersangka sudah memenuhi dua alat bukti yang cukup.
Diperbarui 29 Agu 2016, 17:17 WIBDiterbitkan 29 Agu 2016, 17:17 WIB
Tersangka kasus suap panitera PN Jakarta Utara Samsul Hidayatullah meninggalkan gedung KPK Jakarta,Rabu (29/6). Kakak Saipul Jamil ini ditangkap dalam operasi tangkap tangan KPK saat menyuap panitera pengganti PN Jakarta Utara. (Liputan6.com/Helmi Afandi)... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Produksi Liputan6.com
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Diskon BBM dan LPG dari Pertamina Bikin Mudik Jadi Lebih Hemat, Ini Cara Dapat Promonya
Top 3 News: Momen Anak 8 Presiden RI Kumpul, Ada Guruh, Titiek, Yenny, Puan, AHY, hingga Kaesang
6 Potret Sarah Menzel Liburan di Paris, LDR dari Azriel Hermansyah
5 Kode Redeem Free Fire Terbaru Maret 2025, Klaim Hadiah Gratis Sekarang!
Metro Sepekan: SPBU di Bogor Curangi Takaran, Setahun Raup Untung Rp3,4 Miliar
Jelang Lebaran, Pasar Tanah Abang Dibanjiri Pembeli Usai THR Cair
Bendungan Kuwil Meluber, Warga Manado di DAS Tondano Siaga Banjir
Begini Cara Tukar Uang Lebaran agar Tidak Dosa Riba, Simak Penjelasan Buya Yahya
Harga Kripto Hari Ini 24 Maret 2025: Bitcoin Cs Kompak Menghijau
Cara Bayar Fidyah Puasa, Perhatikan Kriteria dan Perhitungannya
Apakah Baju Baru Perlu Dicuci Sebelum Dipakai? Begini Penjelasannya
Yadea Hadirkan Motor Listrik Harga Terjangkau di Jakarta Lebaran Fair 2025