Liputan6.com, Jakarta - Hakim tunggal Pengadilan Negeri Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan kakak pedangdut Saipul Jamil, Syamsul Hidayatullah.
Dalam keputusan yang dibacakan hari ini, hakim tunggal Martin Ponto Bidara mengatakan, menolak seluruh permohonan pemohon yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima seluruhnya," ujar hakim Martin di PN Jakarta Selatan, Senin (29/8/2016).
Menurut hakim Martin, keputusan KPK menetapkan Syamsul sebagai tersangka sudah memenuhi dua alat bukti yang cukup, sebagaimana Pasal 44 ayat 2 Undang-Undang KPK.
Keputusan PN Jaksel ini disambut baik oleh KPK. "Ini menunjukkan apa yang dilakukan oleh KPK terhadap pemohon adalah benar," ujar Kabiro Hukum KPK Setiadi.
Syamsul ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas kasus dugaan suap vonis ringan Saipul Jamil, yang terjerat perkara pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Syamsul menjadi tersangka setelah Satgas KPK melakukan operasi tangkap (OTT) pada Rabu 15 Juni 2016.
Selain Syamsul, dalam perkara ini KPK juga menetapkan tiga tersangka lainnya, yakni Panitera Peng‎adilan Negeri Jakarta Utara bernama Rohadi, serta Berthanatalia Ruruk Kariman dan Kasman Sangaji selaku pengacara Saipul.
Dalam kasus ini, Rohadi diduga menerima suap Rp 250 juta dari pihak Saipul Jamil. Sementara commitment fee untuk vonis ringan ini diduga sebesar Rp 500 juta. Adapun tujuan uang pelicin itu diberikan agar memuluskan keinginan Saipul Jamil divonis ringan oleh Majelis Hakim PN Jakut.
PN Jaksel Tolak Praperadilan Kakak Saipul Jamil
Menurut Hakim Martin, keputusan KPK menetapkan Syamsul sebagai tersangka sudah memenuhi dua alat bukti yang cukup.
diperbarui 29 Agu 2016, 17:17 WIBDiterbitkan 29 Agu 2016, 17:17 WIB
Tersangka kasus suap panitera PN Jakarta Utara Samsul Hidayatullah meninggalkan gedung KPK Jakarta,Rabu (29/6). Kakak Saipul Jamil ini ditangkap dalam operasi tangkap tangan KPK saat menyuap panitera pengganti PN Jakarta Utara. (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Manipulatif Adalah: Pengertian, Jenis, dan Cara Menghadapinya
Kocak tapi Cerdik, Ini yang Dilakukan Abu Nawas saat Istrinya yang Cantik Selalu Digoda Pria Mata Keranjang
BMKG: Waspada 9 Kabupaten Jateng Turun Hujan Intensitas Tinggi di 10 Hari Pertama November 2024
Mentan Dorong Percepatan Swasembada Pangan di Wilayah Indonesia Timur
Cara Menghilangkan Bruntusan di Wajah, Pahami Perawatan Dasar hingga Jaga Pola Makan
Melakukan 5 Hal Ini Setiap Pagi Dapat Mempertajam Daya Ingatmu
Toyota dan Suzuki Kolaborasi Bikin SUV Listrik, Siap Meluncur Q1 2025
Ekonomi Sirkular Mampu Dongkrak PDB hingga Rp 638 Triliun pada 2030
Sekilas Mirip, Ketahui Beda Gejala Stroke dengan Bell's Palsy
PKWT Adalah: Memahami Perjanjian Kerja Waktu Tertentu dan Perbedaannya dengan PKWTT
12 Arti Mimpi Dikasih Baju Sama Perempuan, Bisa Bermakna Harapan Baru
Doakan Banten Lebih Maju, Puluhan Ribu Orang Kumandangkan Selawat