Jokowi Setujui Perubahan Aturan Tunjangan DPRD, tapi..

Jokowi menganggap kenaikam tunjungan DPRD saat ini tidak tepat, karena pemerintah tengah memangkas anggaran nonprioritas.

oleh Ahmad Romadoni diperbarui 31 Agu 2016, 03:55 WIB
Diterbitkan 31 Agu 2016, 03:55 WIB
20160829-Presiden Jokowi-Jakarta
Presiden Jokowi saat melantik Hasyim Asy’ari sebagai anggota KPU di Istana Negara, Jakarta, Senin (29/8). ‎(Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo menyetujui usulan perubahan PP No.44 tahun 2004 tentang tunjangan anggota DPRD. Hanya saja, penerapan tunjangan baru ini tidak dilakukan saat sekarang ini.

"Yang terakhir sudah ditangan saya. Sudah 100 persen setuju hak keuangan sudah, mengenai diatur dalam PP tersendiri sudah disetujui," kata Jokowi saat Rakernas ADKASI di JIExpo, Jakarta, Selasa, 31 Agustus 2016 malam.

Seluruh tunjangan yang diatur dalam PP itu, seperti pengaturan jaminan kecelakaan kerja, pengaturan jaminan kesehatan, dana operasional, pengaturan belanja fraksi, belanja rumah tangga pimpinan DPRD sudah rampung.

"Sekarang problemnya adalah tidak bisa dikeluarkan sekarang ini masalah timing. Kita baru pemotongan anggaran. Sudah beres semuanya tolong saya diberi waktu," ujar Jokowi.

Masalah penerapan hanya tinggal menunggu penomoran PP. Hanya saja, anggaran saat ini tidak pas karena pemerintah tengah memangkas anggaran nonprioritas.

"Kalau saya keluarkan sekarang saat posisi anggaran dipangkas apa pantas tunggulah waktu yang pas. Tadi semua disetujui iya. Karena ini sudah saya janjikan waktu pertemuan di istana. Minta kita semua pakai perasaan," imbuh mantan gubernur DKI Jakarta itu.

"Wong tidak lama. Tapi yang jelas tidak sampai tahun depan. Saya tahu ini sudah 12 tahun 13 tahun saya tahu sekali," tambah Jokowi.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, penerapan tunjangan ini tergantung kekuatan anggaran daerah. Bagi daerah yang Pendapatan Asli Daerah (PAD) cukup atau lebih, bisa saja langsung diberlakukan.

"Ini belum dikeluarkan bapak presiden tunggu timing nya. Sekarang sedang penghematan dulu sedang penundaan anggaran, jangan sampe pad murni daerah tidak diganggu ini padahal yang dana DAK tertunda. Tapi saya kira kepala daerah cukup arif kepala negara dan DPRD menyusun anggaran baru yang tertunda," kata Tjahjo.

Memang uang makan dan hotel yang hanya Rp 550 ribu terbilang tidak cukup. Tapi. Nominal dan waktunya tergantung kemampuan daerah.

"Ini hanya penyesuaian sedikit lah misalnya hotel lauk dari 550 jadi 750 misalnya. Kapan tergantung daerah. Kita sudah beri payung hukum kalau PAD tidak mengganggu anggaran pembangunan memungkinkan silakan jalan disepakati bersama. Waktunya kapan bisa tahun depan bisa," pungkas dia.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya