Ahok: Setuju Gaji DPRD Naik, tapi Harus Pembuktian Terbalik Harta

Pentingnya penerapan transaksi non-tunai di lingkungan DPRD agar semua transaksi dapat terpantau.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 01 Sep 2016, 17:42 WIB
Diterbitkan 01 Sep 2016, 17:42 WIB
20160831-Ahok Bacakan Revisi Permohonan Uji Materi Pasal 70 ayat 3 UU Pilkada-Jakarta
Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama menjawab pertanyaan usai membacakan gugatan pasal aturan cuti kampanye UU Pilkada di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (31/8). Ahok mengajukan uji materi pasal 70 ayat 3. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengatakan tidak mempermasalahkan rencana kenaikan tunjangan dan gaji anggota serta pimpinan DPRD di seluruh Indonesia. Namun, Ahok mengingatkan agar para anggota DPRD harus melakukan pembuktian terbalik dan tidak lagi "bermain" anggaran.

"Saya enggak masalah mereka mau naik gaji sekarang. Yang penting saya bilang ada pembuktian terbalik harta pejabat. Jangan gaji sudah naik, tapi masih main-main, itu yang enggak boleh gitu, loh," kata Ahok di Balai Kota Jakarta, Kamis (1/9/2016).

Ahok pun menekankan pentingnya penerapan transaksi nontunai di lingkungan DPRD agar semua transaksi dapat terpantau.

"Gaji kecil, mobilnya Alphard semua, kan ya enggak lucu juga. Nah, ini juga mesti fair. Kita harus bikin laporan tahun ini," ujar Ahok.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyetujui usulan perubahan PP No. 44 tahun 2004 revisi PP No 24 tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD. Revisi tersebut terkait kenaikan tunjangan anggota dan pimpinan DPRD.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya