ICW: Rakyat Masih Susah, Kok DPRD DKI Malah Minta Naik Gaji

Terlebih, tunjangan yang diterima anggota Dewan tidak sedikit.

oleh Ahmad Romadoni diperbarui 28 Sep 2015, 20:10 WIB
Diterbitkan 28 Sep 2015, 20:10 WIB
HUT Ke-488 DKI, Mendagri Tjahjo Kumolo Rapat Paripurna Istimewa Dengan DPRD
Suasana saat Rapat Paripurna Istimewa di Gedung DPRD Provinsi Jakarta, Senin (22/6/2015). Rapat Paripurna Istimewa tersebut berlangsung dalam rangka HUT ke-488 Jakarta. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - DPRD DKI Jakarta ingin naik gaji. Mereka mengajukan kenaikan tunjangan perumahan sebesar 100 persen. Alasannya, sudah 8 tahun tunjangan perumahan mereka tidak naik.

Peneliti Indonesian Corruption Watch (ICW) Danang mengatakan, anggota Dewan tidak seharusnya mengusulkan kenaikan gaji di tengah kondisi perekonomian yang tidak bagus. Terlebih, tunjangan yang diterima wakil rakyat tidak sedikit.

"Sekarang ini kan ekonomi masih lemah, terakhir hampir Rp 15 ribu (nilai tukar rupiah terhadap dolar AS). Kesejahteraan rakyat belum tercapai," kata Danang saat dihubungi di Jakarta, Senin (28/9/2015).

Menurut dia, harusnya Dewan fokus meningkatkan kinerja agar rakyat sejahtera. Bila kesejahteraan tercapai, rakyat akan otomatis mendukung.

"Dewan ini kurang peka melihat kondisi krisis saat ini. Sekarang, kita di daerah, kesejahteraan rakyat masih kurang. Daripada menaikkan gaji lebih baik selesaikan dulu permasalahan rakyat. Fokus saja dulu menyejahterakan rakyat, pasti akan dukung," tegas Danang.

Dia menambahkan anggota DPRD harusnya sadar, mereka menduduki posisi sekarang ini karena dukungan dari masyarakat. Karena itu, keputusan mereka harus pro-rakyat.

"Mereka harus lebih lihat ke bawah dulu. Mereka kan didukung rakyat, ditunda dululah sampai ekonomi membaik," tutup Danang.

Usulan Kenaikan Tunjangan

Kenaikan pendapatan bulanan atau take home pay (THP) Anggota DPRD DKI Jakarta tak lama lagi akan naik antara Rp 15 juta hingga Rp 20 juta. Dewan mengusulkan kenaikan tunjangan perumahan kepada Sekretariat Dewan.

"Kalau tunjangan naik, THP mereka naik. Sekarang sedang diproses di eksekutif," ujar Kepala Bagian Keuangan Sekretariat Dewan Dame Aritonang di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin ini.

Berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 68 Tahun 2007, tunjangan perumahan untuk pimpinan Dewan adalah Rp 20 juta sementara untuk anggota sebesar Rp 15 juta. Usulan itu naik menjadi Rp 40 juta untuk pimpinan dan Rp 30 juta untuk anggota Dewan.

Usulan ini sudah diajukan sejak tahun lalu. Peningkatan itu karena sejak 2007, tunjangan perumahan tidak juga naik. Selain itu, tunjangan anggota DPRD DKI terbilang kecil dibanding provinsi lain, yakni Rp 15 juta. (Bob/Ans)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya