Sidang Jessica Memanas, Jaksa Persoalkan Visa Ahli Australia

Jaksa juga mempertanyakan apakah saksi ahli mendapat bayaran dari pihak Jessica

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 05 Sep 2016, 23:30 WIB
Diterbitkan 05 Sep 2016, 23:30 WIB
20160905- Ahli Patologi Forensik Australia Jadi Saksi di Sidang Jessica-Jakarta- Helmi Afandi
Ahli Patologi Forensik dari Australia, Beng Ong (kedua kanan) menjadi saksi ahli dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso di PN Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (5/9). (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta Sidang ke-18 kasus pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso digelar dengan mendengarkan keterangan saksi ahli dari Australia. Sidang yang berlangsung hingga malam hari ini sempat memanas.

Peristiwa bermula saat jaksa penuntut umum (JPU) diberikan kesempatan mengajukan pertanyaan kepada ahli patologi forensik Profesor Dr Beng Beng Ong. Alih-alih mempersoalkan materi persidangan, jaksa justru mempertanyakan visa yang digunakan oleh ahli bersaksi di Indonesia.

"Apa maksud kedatangan ahli ke Indonesia," tanya JPU Ardito Muwardi dalam persidangan di PN Jakarta Pusat, Senin (5/9/2016).

‎"Saya berkomunikasi sama Pak Otto (Pengacara Jessica, Otto Hasibuan) mengenai kasus ini. Saya diberi informasi, setelah mempelajari dan menganalisis, saya beri tahu Pak Otto bahwa saya dapat membantunya," jawab Ong melalui penerjemah yang mendampinginya.

Ardito kemudian menanyakan kapan ahli tiba di Indonesia dan menggunakan visa jenis apa. Pertanyaan tersebut langsung mendapatkan respons keras dari Otto Hasibuan.

"Maaf yang mulia, saya kira pertanyaan keluar konteks," tegas Otto.

Suasana pun memanas. Baik JPU maupun tim pengacara Jessica bersitegang mengenai pertanyaan ini. Para pengunjung yang hadir pun bersorak.

Majelis hakim yang dipimpin Kisworo mencoba menengahi. Majelis meminta agar masing-masing pihak dapat menahan diri. Kisworo pun mempersilakan ahli untuk menjawab pertanyaan JPU.

"Saya sampai hari Sabtu, tanggal 3 September 2016. Menggunakan visa kunjungan," jawab Ong.

"Apakah saudara sebagai ahli mendapatkan fee (bayaran) dari kuasa hukum?" ucap Ardito yang sontak disambut sorakan pengunjung.

"Yang mulia, ini sama sekali tidak relevan, tidak menyentuh ke materi pernyataan ahli. Mana ada experts yang tidak dibayar?" ucap Otto menyampaikan keberatannya.

Mendengar keberatan itu, JPU langsung membeberkan ‎alasannya menanyakan hal di luar materi persidangan kepada ahli. Hal itu untuk memastikan bahwa ahli yang dihadirkan dari Australia ini tidak melanggar UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

"Dalam undang-undang jelas disebutkan, visa kunjungan hanya untuk kegiatan di luar pekerjaan. Kalau bekerja, harus pakai visa tinggal terbatas. Bagaimana bisa kita mempercayai ahli kalau datangnya saja ilegal," ucap jaksa.

"Ini sangat tidak etis, yang mulia. Saya sebagai pengacara beberapa kali ke Singapura dan Jepang, tidak pernah dipermasalahkan soal visa kunjungan ini. Apalagi ahli ini, jauh-jauh dari Australia, melaksanakan kewajibannya di sini untuk menegakkan keadilan. Mohon kebijakannya, yang mulia," ujar Otto menanggapi.

Perdebatan terus berlanjut hingga beberapa saat. Suasana yang semakin memanas ini juga diwarnai sorakan dan ‎tepuk tangan pengunjung yang hadir.

JPU tetap berkeyakinan ahli harus menggunakan visa tinggal terbatas dalam rangka melaksanakan pekerjaannya sebagai konsultan ahli. Sementara pihak kuasa hukum Jessica berpendapat, hal itu tidak perlu.

Apalagi, ahli juga pernah bekerja sebagai tim forensik dalam kasus bom Bali beberapa waktu lalu. Bahkan Ong mendapatkan penghargaan dari Polri atas kerja kerasnya itu. Dan saat itu, Ong tidak pernah dipermasalahkan visa kunjungannya.

Majelis hakim sempat berunding sesaat. Hingga akhirnya diputuskan, Ong tetap berstatus sebagai saksi ahli di persidangan ini. Ahli pun dipersilahkan melanjutkan keterangannya.

"Andaikan JPU keberatan, ini seharusnya disampaikan di awal, bukan di akhir. Jadi kita lanjutkan. Keberatan JPU, akan kami catat. Mengenai pelanggaran, itu kewenangan jaksa untuk memidanakannya," ucap hakim Kisworo.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya