Pembongkaran 575 PKL di Kawasan Puncak Ditunda

Keberadaan para pedagang tersebut juga membuat kumuh dan menyebabkan kemacetan lalu lintas.

oleh Achmad Sudarno diperbarui 06 Sep 2016, 13:18 WIB
Diterbitkan 06 Sep 2016, 13:18 WIB
Penertiban Kampung Arab di Puncak, Bogor
Penertiban bangunan di Kampung Arab, Puncak, Bogor (Liputan6.com/ Achmad Sudarno)

Liputan6.com, Bogor - Pembongkaran ratusan lapak pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor ditunda karena belum adanya lahan untuk relokasi. Seharusnya, pembongkaran lapak PKL tahap 2 itu sudah dilakukan pada Senin 5 September 2016.

"Ya ditunda karena banyak kegiatan lain. Secepatnya akan direncanakan kembali," ujar Kepala Bidang Pembinaan dan Pemeriksaan Satpol PP Kabupaten Bogor Agus Ridho saat dihubungi, Selasa (6/9/2016).

Agus menyebutkan, ada 575 bangunan liar mulai dari Warung Kaleng hingga perbatasan Cianjur yang akan dibongkar.

Menurut dia, ratusan PKL yang menempati trotoar, saluran air, dan jalur hijau itu melanggar Peraturan Daerah (Perda) No 8 tahun 2006 tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan (K3).

Keberadaan para pedagang tersebut juga membuat kumuh dan menyebabkan kemacetan lalu lintas di kawasan wisata Puncak. "Ada sejumlah lapak PKL seperti dekat Riung Gunung yang sudah ditertibkan, tapi kembali berjualan di sana," kata dia.

Ketua tim pembongkaran bangunan liar Dace Supriyadi menyatakan, pembongkaran PKL ditunda karena belum memiliki lahan untuk relokasi. Pemkab Bogor sedang menjajaki kerja sama dengan PT Sumber Sari Bumi Pakuan dan PTPN VIII terkait hibah lahan untuk relokasi PKL Puncak.

"Jalur Puncak ini sudah kusut dan tidak indah lagi karena banyak PKL dan bangunan liar. Karenanya kami akan bongkar dan merelokasinya," ujar Dace.

Pria yang saat ini menjabat Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Bogor ini menambahkan, dalam waktu dekat ini pihaknya akan mengundang kedua perusahaan tersebut terkait rencana sewa pakai lahan atau hibah.

"Dua perusahaan itu akan menghibahkan lahannya masing-masing seluas 5 hektare untuk dijadikan rest area dan tempat berjualan," ucap Dace.

Asisten Pemerintahan Kabupaten Bogor Burhanudin menjelaskan, rencana sewa pakai lahan untuk relokasi PKL sudah lama, namun baru akan diwujudkan tahun ini.

"Mudah-mudahan proses hibah dan kajian bisa selesai tahun ini juga," dia memungkas.

Satpol PP juga telah membongkar 200 bangunan kios dan lapak PKL di kawasan Kampung Arab, Warung Kaleng, Cisarua, Bogor. Namun, pascapembongkaran bangunan liar itu hingga saat ini material bangunan masih dibiarkan teronggok di bahu jalan sehingga mengganggu pemandangan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya